Polri: Masukan Brigjen Pol Aris Harusnya disampaikan Lewat Prosedur ke KPK

Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol M Iqbal. Sik. MSi. mengatakan, seharusnya masukan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman disampaikan melalui prosedur di KPK.

“Tetaplah sesuai prosedur dan di situ juga ada pengawas internal. Mudah-mudahan yang disampaikan Aris itu dapat membenahi, kalau itu benar, dan dapat mengoptimalkan lagi kinerja KPK,” kata Brigjen Pol M. Iqbal. Sik. Msi. dalam keterangan singkat, Selasa (10/4/2018).

Brigjen Pol Aris belum kembali ke Polri saat menyampaikan ‘serangannya itu. “Sampaikan ke internal KPK karena mereka ada SOP sendiri. Pada saat beliau menyampaikan beberapa keterangan di media, pada saat itu beliau belum kembali ke Polri.

Makanya saya menyampaikan sebagai jubir kepolisian, menyampaikan tetaplah sesuai prosedur,” ucap Brigjen Pol M. Iqbal. Sik. Msi. Sebelumnya diberitakan, Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengungkapkan, terkait kasus KTP-el, seusai pelantikan Deputi Bidang Penindakan Brigjen Pol Firli, pada Jumat (6/4/2018), Bos Biomorf Lone Indonesia dan Biomorf Mauritius, Johannes Marliem, yakni salah satu pemenang tender KTP-el yang telah tewas, tidak pernah diperiksa. (Adhy/Dody)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS