Polri Perlu Jelaskan Dasar Hukum Pembukaan Kembali Kasus Antasari
Jakarta – Ada empat hal yang patut dipertanyakan, dibalik dibukanya kembali kasus Antasari. Pertama, kenapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari? Padahal sebelumnya Polri cenderung cuek dengan dua pengaduan yang dilakukan Antasari, yakni kasus hilangnya baju korban pembunuhan, Nazaruddin dan kasus SMS gelap sebelum terbunuhnya Nazaruddin.
Kedua, jika memang serius mau menangani kasus Antasari, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya berharap, Polri harus segera menjelaskan, siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa? Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa, sebab saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu.
“Ketiga, Polri juga harus menjelaskan, apa dasar hukumnya sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali. Bukankah kasus pembunuhan Nazaruddin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum karena sudah inkrah. Mahkamah Agung pun sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan Antasari sudah mengakui kesalahannya sehingga ia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi,” ucap Pane
“Polri perlu menjelasan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini agar tidak muncul tudingan bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi, mengingat selama ini Polri cenderung ogah ogahan menuntaskan dua permasalahan yang dipersoakan Antasari,” ucap Pane
“Keempat, Polri perlu menjelaskan, kapan pengaduan SBY terhadap Antasari mulai diproses. Sebab pengaduan Antasari dan pengaduan SBY ke Polri waktunya hampir bersamaan, tapi kenapa pengaduan Antasari sudah diproses, sementara pengaduan SBY belum ada kabar beritanya. Penjelasan ini perlu dilakukan secara transparan agar Polri tetap profesional, proporsional, dan independen,” jelas Pane