Polri Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu Jaringan International Malaysia Indonesia
Jakarta – Bertempat di Gedung bareskrim Jl trunojoyo kebayoran Jakarta Selatan kamis 11 Juli 2019.
Berdasarkan Hasil analisa Tim Nic Direktorat tindak Pidana Narkoba bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran Narkotika jenis shabu jaringan Internasional Malaysia_Indonesia, sindikat Malaysia Dumai_medan.
Tim Nic Direktorat tindak Pidana Narkoba menangkap tersangka Ak, usia 31 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat warga bengkalis,Riu
Peran penjemput Narkotika dari jaringan Malaysia di Jl Raya Gatot subroto km 20 Rt 010 Kel Bangsal Aceh, kec sungai sembilan kota Dumai, Riu untuk diantar ke penerima di Medan.
Barang bukti yang disita dari tersangka, satu barang bukti Narkotika seberat 50Kg, Pasal yang disangka, Pasal 144 ayat(2) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NarkotIka.
Ancaman hukuman, dipidana dengan Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan Pidana denda minimal Rp.1.000.000.000.00 ( Satu Milyard Rupiah) dan maksimal Rp 1.000.000.00 ( Satu Milyard Rupiah) ditambah sepertiga. (Sutarno)