Polri Ungkap Pelaku Pembobol Rekening Giro Bank BUMN Mencapai Milyaran Rupiah

Jakarta – Bertempat loby Bareskrim jl Truno joyo kebayoran jakarta selatan jum”at 2 Agustus 2019.

Direktorat tindak pidana Siber Bareskrim Polri, pada hari selasa 25 Juli 2019 Pukul 00:30 WIB,telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki laki asal Bononegoro yang berinisial CP ( 45 ) tahun yang beralamat di jl patih jelantik 47,Br pakraman kel Beng Kecamatan Gianyar, Bali.

Kasubid 1 kombes dany kastony saat dikonfirmasi media BerantasNews mengatakan: kami melakukan penangkapan di jl lingkung munjul Rt 01 Rw 01 kel Munjul kec majalengka kabupaten majalengka jawa barat.

Pada tanggal 25 Juni 2019 tersangka diduga  telah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan percobaan hacking ilegal akses terhadap mesin ATM, ujarnya.

Penangkapan terhadap tersangka CP dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya tindak pidana ilegal akses yang dilakukan oleh tersangka CP merupakan nasabah Bank BUMN dengan menggunakan ATM giro, untuk memindahkan uang yang bukan miliknya ke rekening penampung hasil kejahatan yang sudah disiapkan oleh tersangka.

Tersangka CP pemilik rekening giro di salah satu bank BUMN telah dengan sengaja tanpa hak  melakukan percobaan hacking dengan mengeksplorasi mesin mesin ATM dan mencari mesin mesin ATM mana yang dapat di ekspotasi menggunakan ATM giro miliknya.

Tersangka CP menemukan  mesin ATM Mandirilink merah putih ( ATM jaringan link) yang dapat berhasil di ekspotasi.Tersangka CP melakukan ilegal akses pada mesin ATM merah putih yang ada di dalam Indomaret Jember.

Yang beralamat di jln kota Blater no 29 Ambulu Jember Jawa Timur. Tersangka melakukan transaksi menggunakan kartu ATM  giro yang sudah dimodifikasi, sehingga dapat melakukan trasaksi melebihi saldo yang dimiliki.

Dari hasil ilagal akses tersebut tersangka mendapatkan keuntungan  sebesar 1.753.500.000 ( satu milyar  tujuh ratus lima puluh tiga Ribu rupiah)

Kepada penyidik subdit 1 direktorat tindak pidana siber, tersangka tersebut mengaku bahwa telah melakukan tindak kejahatan  ilegal akses  tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi dan untuk modal usaha  menjadi distributor alat pembersih Rumah tangga.

Dari tangan tersangka polisi  menyita 4 unit HP, 2 buah laptop, 2 buah buku tabungan rekening Bank BCA,  2 buah buku tabungan Bank BRI.

1 buah ATM Bank Mandiri, 1 bunle buku transfer uang tunai sejumlah Rp.5.506.000 ( lima juta Rupiah, 3 buah cincin mas,1 buah kalung mas,1 buah kalung mas, 4 unit mobil,1 unit motor,1 buah jam tangan Hegner, 4 buah CPU, monitor dan keybord, 1 bundel pembukuan Perusahaan PT. Kalimas Bintang Pratama.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang undang nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan perubahan undang undang no 11.

Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 362 Kuhp dan atau pasal 82 dan 85 uu no 3 tahun 2011 tentang transfer dana ataj pasal3,4,5 dan 10 uu no 8 tahun 2010.

Tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 64 Kuhp dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun ( dua puluh tahun ) atau denda sebanyak Rp10.000.000.000.00 ( sepuluh milyar Rupiah ).

Wartawan: sutarno.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS