Polsek Bekasi Kota Polrestro Bekasi Kota Berhasil Amankan Tersangka Curanmor
Bekasi Kota – Hari ini Selasa tgl 07 Juli 2020 Pukul 14.00 Wib, melaksanakan KONFERENSI PERS KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN PASAR 365 AYAT (1), AYAT (2) HURUF 1E 2E KUHP, yang dipimpin oleh Kompol Armayni Kapolsek Bekasi Kota didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari
Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), Ayat (2) KUHP ancaman hukuman maks 12 tahun.
TKP : Gg. Tirta Rt.05/13, Kel, Kranji, Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.
SAKSl-SAKSI
MF, (24 ), DA, ( 30 ), KA ( 29 ).
TERSANGKA : NO( 24 ), ( tersangka yang berperan mengamnbil sepeda motor milik korban, membawa senjata air soft gun dan menembakan senjata air soft gun untuk menakut-nakuti warga).
MD,( 27 ),( tersangka yang berperan mengemudikan sepeda motor membonceng tersangka 1 dan yang mengawasi situasi ketika tersangka 1 mengambil sepeda motor).
BARANG BUKTI : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama Merah Hitam, Nomor Polisi B 4862 KRH milik saksi / korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wana Putih Biru Nomor Polisi B 4057 FGQ milik tersangka,1 (satu) pucuk senjata Air Soft Gun wama Hitam.berikut magazin berisi 4 (empat buah Gotri dan tabung gas C02, 1(satu) buah gagang kunci later T, 6 (enam) buah mata kunci later T, 1 (satu) buah Magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor, 1 (satu) buah kunci moditikasi untuk merusak lobang magnet sepeda motor.
MODUS OPERANDI : Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman rumah dengan cara tersangka merusak kunci kontak sepeda motor dengan memakai kunci later T. Dan warga tersangka mengambil senjata air soft gun yang dibawa tersangka lalu ditembakan ke udara dengan maksud agar warga merasa takut dan tersangka dapat melarikan diri dan tidak ditangkap oleh warga.
Kronologis
Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 20.45 WIB tersangka datang kE TKP berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri. Setelah menemukan sepeda motor yang akan dicuri, tersangka 1 lalu turun dan mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah kontrakan sedangkan tersangka 2 menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi.
Sewaktu tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor hasil curian, saksi 1 keluar dari dalam rumah kontrakan dengan maksud akan membeli rokok ke warung, saksi 1 melihat tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor milik saksi 1 hingga kemudian saksi 1 berteriak maling-maling sambil saksi 1 mengejar tersangka. Mendengar teriakan saksi 1, lalu saksi 2 dan saksi 3 keluar dari dalam rumah kontrakan dan ikut mengejar tersangka dengan dibantu oleh warga di sekitar TKP yang mendengar teriakan saksi 1.Tersangka 1 lalu meniatuhkan sepeda motor hasil curian yang sedang didorongnya lalu naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka 2 dengan maksud akan melarikan diri namun portal jaIan ditutup oleh warga hingga tersangka tidak dapat keluar dari TKP.
Karena takut ditangkap oleh warga, tersangka 1 lalu mengambil senjata air soft gun dari pinggangnya lalu ditembakkan ke ates sebanyak 1 (satu) kali dengan maksud agar warga takut dan tersangka dapat melarikan diri. Warga lalu memberitahukan peristiwa tersebut ke Polsek Bekasi Kota, hingga kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh Polisi dari Polsek Bekasi Kota dengan dibantu oleh warga. Selanjutnya tersangka & barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Kota guna diproses secara hukum. Dan ketika diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wiIayah Kota Bekasi. ( ren)