Polsek Kakap Terima Laporan dari Warga Tindak Pidana Pecurian Beruntun
Kubu Raya – Kasus Pencurian secara beruntun yang terjadi di komplek Pasar Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, yang terjadi di 3 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) pada tgl.11 dan 12 September 2018 sehingga Warga merasa resah dan melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Ipda Syaifudin mengatakan, Pelaku pencurian di 3 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ), komplek Pasar Sungai Kakap pada hari rabu tanggal 12 September 2018, sekitar pukul 16.00 wib berhasil kita tangkap dan amankan, Pelaku yang kita tangkap adalah berinisial SE, yang merupakan warga Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Imbuhnya.
Ipda Syaifudin juga menerangkan bahwa setelah Polsek Sungai Kakap menerima laporan dari warga Pasar Sungai Kakap berdasarkan Laporan polisi Nomor:1.Lp/1807/IX /2018/Sek Sui.Kakap/Resta Ptk Kota,
2.Lp/1808/IX/2018/ Sek Sui.Kakap/Resta Ptk Kota,3.LP/1809 / IX/2018/sek Sui Kakap/Resta Ptk Kota Selanjutnya Kapolsek Sungai Kakap Iptu Antonius Pardamean memerintahkan Reskrim Polsek Sungai Kakap untuk mengungkap dan menangkap Pelaku pencurian tersebut.
“Berdasarkan laporan itulah kami melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat Ruko dan membongkar rumah para korban dengan mencongkel jendela Rumah Korban,” tambahnya.
Ketika Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan, terkait dengan kasus curat tersebut, salah satu anggota Reskrim Polsek Sungai Kakap mendapatkan informasi kalau Pelaku bersembunyi di sebuah pondok yang berada di benteng Laut Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap, selanjutnya dirinya bersama 3 anggotanya segera mendatangi tempat persembunyian Pelaku untuk melakukan penangkapan, Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengecek tempat kejadian, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak tersangka di bagian kaki kirinya, terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, SE mengakui melakukan pencurian di 3 TKP di Ruko Pasar Sungai Kakap Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah helm GM warna hitam, 2 buah lampu cas, 2 buah lampu senter cas kepala,1 buah power bank,1 buah camer HP, 1 dus Indomie dan 3 buah tabung elpiji ukuran 3 kg sudah kita Amankan di Polsek Sungai Kakap.
Untuk mencegah Pelaku melarikan diri dan mengulangi perbuatannya maka Pelaku SE saat ini dilakukan penahanan di Polsek Sungai Kakap untuk proses Hukum lebih lanjut dan Pelaku SE akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP” Tegasnya.(DD/Ismail)