Polsek Kecamatan Kakap Berhasil Amankan Pelaku Percobaan Penculikan
Kubu Raya – Pada Kamis 23/8/2018 jam 10.00 wib seorang wanita bernama Erni, 39 tahun alamat alamat Dusun Karya Maju RT 15 Rw 04 Desa Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya mendatangi Polsek Sungai Kakap, guna melaporkan peristiwa penculikan yang dilakukan oleh Pelaku Inisial H yang terjadi di Desa Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Pardamean menjelaskan bahwa peristiwa penculikan yang dilaporkan Erni ke Polsek Sungai Kakap tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 agustus 2018 sekitar pkl 10.00 wib.
“Saat itu Pelaku datang ke rumah Korban untuk menemui anaknya yang bernama Ana (anak pelapor) dan saat itu pelapor Erni bertanya kepada Pelaku bahwa pelaku tersebut sudah putus dengan Ana, dan Pelaku ini kesal dan marah marah, setelah itu Pelakupun minta diantar pulang oleh anak Korban yang bernama Burhan, dan satu jam kemudian Pelaku menelpon Ana dan mengancam dengan Kalimat ”hati-hati Kamu ya Sekarang Adek Kamu Ada pada saya lebih baik Kamu temui saya dan Jangan bawa siapa-siapa dan kalau kamu tidak datang adikmu tidak dapat pulang”. Mendapat kabar tersebut, Ana langsung kaget dan ia juga mendengar suara adiknya Burhan yang berteriak-teriak Minta tolong seperti orang ketakutan, karena takut Keselamatan Burhan terancam akhirnya Korban melapor ke Polsek Sungai Kakap untuk Penindakan lebih lanjut,”jelas Antonius Pardamean ini.
Dan pihaknya langsung merespon laporan tersebut,”laporan Korban Erni tersebut dengan cepat kami tidak lanjuti dan memerintahkan unit Reskrim Polsek Sungai Kakap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Syaifudin untuk melakukan penyelidikan dan Penindakan Hukum terhadap Pelaku H,”kata Kapolsek ini.
Tambahnya lagi,”setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya sekira jam 13.00 wib lebih kurang 3 jam dari kami terima laporan Kasus penculikan dan penyekapan yang dilakukan oleh Pelaku H tersebut dapat kami tangkap di kediamannya di Jalan Pramuka gang Markaban Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap,”pungkasnya..
Saat H ditangkap, di tangannya diketemukan sebuah senjata tajam berupa sebilah Parang, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk diproses Hukum lebih lanjut,dan untuk Pelaku akan di jerat dengan Pasal 328 KUHP, 333 KUHP dan atau Pasal 2 Undang – undang Darurat tahun 1951.(DD/Ismail)