Polsek Melak Amankan Tersangka Penganiayaan di “Lapo Tuak”

Kutai Barat – Naas Bagi Yuli yang mengalami tindak kekerasan serupa penganiayaan yang di lakukan terlapor, Muriansyah Bin Syahbudin yang adalah security dan berdomisili di jalan 17 agustus Rt.6 Kelurahan melak Ilir, Kabupaten Kutai Barat.

“Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari rabu, 19 april 2017 wita sekitar jam 19.00, di sebuah rumah atau yang lazim di sebut”Lapo Tuak” yang beralamat di jalan 2 jalur arah muara barong, Kelurahan melak ilir, Kecamatan melak” , demikian disampaikan, Kapolres Kubar, AKBP.Pramuja sigit wahono, melalui Kabag Ops Kompol.Sarman, lewat whatsapp yang diterima Berantasnews.com, kamis(20/4) pukul.03.00 dini hari lalu.

Lanjut ditulisnya, kronologis kejadian adalah korban yang bernama Yuli, datang ke rumah jhonry butar butar yang adalah pemilik lapo tuak untuk membeli tuak. karena habis, lalu korban(yuli) marah, kemudian masuklah terlapor(muri) dengan maksud menenangkan korban (yuli), balik korban malah mengancam mau memukul terlapor (muri), mendengar hal tersebut lantas muri marah, kemudian mengambil tas warna coklat miliknya yang didalamnya berisikan sebilah parang, kemudian dengan menggunakan tangan kanan parang tersebut diayunkan atau di timpas oleh muri mengenai korban yuli berkali kali, hingga korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan tengkuk (leher bagian belakang), kemudian tersangka muri menyerahkan diri ke Polsek melak dengan membawa sebilah parang.

Saat ini aparat Polsek Melak telah mengamankan saksi yaitu, jhonry butar butar, kelahiran medan 02 oktober 1987, pekerjaan swasta, agama kristen, alamat melak ilir, Rahmat hidayat kelahiran samarinda 18 desember 1975, pekerjaan swasta, agama islam, alamat kampung tepian ulak rt.01, kecamatan muara pahu, dan Henlinda sinaga, kelahiran medan 23 mei 1990, perempuan, agama kristen,alamat kelurahan melak ilir.

Korban yuli, langsung di bawa ke rumah sakit umum daerah(RSUD) Harapan Insan Sendawar dan di minta divisum.

Dari Tempat Kejadian Perkara(TKP) aparat Kepolisian mengumpulkan Barang Bukti berupa, 1(satu) buah parang tanpa sarung, panjang kurang lebih 38 cm dan gagang terbuat dari kayu, 1(satu) buah tas pancing warna coklat, 1(satu) buah kaos warna hitam putih, 1(satu) buah celana warna crem, 1(satu) buah celana motip loreng.

Polse melak melakukan tindakan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, dan membuat Laporan Pemeriksaan dan memeriksa saksi saksi, tulis Kompol.Sarman lewat whatsapp nya.
(Henry Situmorang)

CATEGORIES
TAGS
Share This