Polsek Metro Tamansari Tangkap 2 Pelaku Kejahatan

BN, Jakarta – Team Buser Reskrim Kepolisian Sektor Taman Sari Resort Metro Jakarta Barat dipimpin AKP Bambang telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, kamis (18/08/16).

AKBP Nasriadi SH SIK MH memaparkan,” penangkapan pelaku berinisial A alias BT berawal dari teman pelaku berinisial (DRP) yang telah tertangkap oleh team buser Polsektro Taman Sari pada tanggal 28 Juli 2016 melakukan aksinya di Jalan Mangga Besar I, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta barat tepatnya didepan Gereja Kristen Yesus (GKY),” paparnya.

Pada saat itu A alias BT bersama DRP melakukan aksinya bersama – sama dengan mengendarai sepeda motor memepet korban Adinata Wirakusuma berjalan kaki setelah dari kerja pulang ke rumah.

Adinata Wirakusuma saat itu langsung dipepet oleh kedua pelaku dan berhasil mengambil dengan upaya paksa barang milik korban (Adinata Wirakusuma) berupa satu unit Handphone merk XIAOMI Red Mi Note.

Selanjutnya Adinata Wirakusuma (korban) berteriak Maling, Setelah kedua pelaku berhasil melancarkan aksi perbuatannya.

Mendengar teriakan tersebut kedua pelaku bergegas melarikan diri dengan sepeda motornya, sehingga salah satu pelaku DRP terjatuh.

Team buser Polsek Taman Sari saat itu berada didekat TKP langsung melakukan penangkapan DRP dan melakukan pengejaran terhadap A alias BT.

Atas perbuatan kedua pelaku A alias BT bersama DRP, Korban Adinata Wirakusuma mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,-.

AKBP Nasriadi SH SIK MH menambahkan,” dari hasil keterangan dan penelusuran team Buser Polsektro Taman Sari berhasil menangkap pelaku A alias BT yang pada saat itu berhasil melarikan diri beserta barang bukti hasil kejahatannya.

A alias BT saat ini berada di tahanan Polsektro Taman Sari guna mempertanggung jawabkan perbuatan berupa pencurian dengan upaya paksa bersama dengan DRP.

Ketika dimintai keterangan A alias BT melakukan pencurian bersama DRP, hasilnya dipergunakan untuk bersenang – senang dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutur AKBP Nasriadi SH SIK MH. (Elwan)

CATEGORIES
TAGS
Share This