Polsek Pondok Gede Amankan Sabu Senilai Rp 25 Juta dari Dua Pengedar

berantasnews Jakarta

SP dan BA, Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di Jalan Raya Ujung Aspal, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jati sampurna, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 19 gram senilai Rp 25 juta.

Kedua tersangka tertangkap saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Pondok Gede tengah observasi di lapangan. Petugas Resmob saat itu melihat SP bertingkah mencurigakan dengan membuang satu bungkus kertas kecil warna merah ke belakang pohon. Saat didekati, SP berusaha mengelak bahwa yang dia buang adalah sampah.

“Saat kertas itu dicek, petugas menemukan satu paket plastik berisi sabu di dalamnya. Akhirnya SP mengakui bahwa itu adalah sabu pesanan dari orang lain,” ungkap Kepala Kapolsek Pondok Gede, Komisaris Sukadi .

Tersangka SP dan BA, di giring ke Mapolsek Pondok Gede. Berdasarkan pemeriksaan sementara, SP mengaku barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial BA. Selanjutnya petugas memancing BA ke lokasi dengan berpura-pura membeli sabu. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan BA.

“Empat paket sabu yang dipesan anggota dia simpan di dalam helm,” ujar Kompol Sukadi.

Kepada polisi, BA mengaku juga menyimpan sabu dalam jumlah banyak di warung kelontongnya di Jalan Masjid Ar Rohman, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Di sana, petugas mendapatkan 32 paket sabu siap edar senilai Rp 25 juta.

“Barang bukti itu kami amankan untuk penyelidikan lebih dalam,” jelas Kapolsek. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Div Humas PMJ/B-06)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS