Presiden Jokowi Menyerahkan SK Perhutanan Sosial
BN – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengucapkan rasa syukur alhamdulillah, karena hari ini Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 KK. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha.
“Selain itu juga diserahkan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi,” demikian yang tertulis di akun Twitternya, @SitiNurbayaLHK, Jumat (8/1/2021).
Dalam hal itu ia menyampaikan bahwa Presiden menegaskan, ini bukan hanya bagi-bagi SK saja.
“Tl akan mengikuti dan memantau untuk memastikan lahan yang diberikan pada kelompok masyarakat kecil ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.”
Sampai dengan Desember 2020 menurut dia sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 Hektar, dengan jumlah SK Izin/ Hak sebanyak 6.798 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 KK.
“Sementara itu, penyediaan kawasan hutan untuk sumber TORA seluas lk 2.768.362 Ha.”
Pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas 89.961,36 Ha dengan 39.584 penerima.
Khusus untuk Hutan Adat, kata dia, yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 KK, serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.
“Pesan saya kepada para Gubernur agar turut berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).”
Tahun 2021 dinyatakan olehnya kita akan terus bekerja lebih keras lagi melakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan. Sebab menurutnya semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 tahun 2020 UU Cipta Kerja. ( red )