Presidium Laki Minta Inspektorat Serius Tangani Kasus ADD dan DD

Kubu Raya – setelah mendapat Informasi dari kepala daerah Kabupaten KKR melalui beberapa media bahwa ada 16 Kepala Desa yang terindikasi menyalahgunakan dana DD dan ADD. sebetulnya inspektorat harus cepat menindak lanjuti informasi dari bupati KKR, dan saya pernah membaca di salah satu media inspektorat itu menilai suatu persoalan ini, dia harus ada tingkat menyelidikan, penyidikan. Sebetulnya itu keliru, inspektorat itu bukan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti kewenangan polisi atau kejaksaan, tapi inspektorat itu hanya bisa melakukan kewenangan untuk memeriksa yang terkait ada persoalan maupun tidak ada terkait persoalan hukum, itu tugas inspektorat Kata Burhanudin Presidium Laskar anti Korupsi Indonesia (Laki) beberapa waktu lalu Kepada sejumlah awak media di kantornya.

Yang penting pembangunan ini sesuai dengan anggaran yang telah diberikan, kepala daerah mau pun Desa, sehingga ia harus memeriksa, jika ini bagus ya dibikin la suatu penilaian bahwa ini pemeriksaan sesuai dengan prosedur, mekanisme atau tempat sasaran dan sesuai anggaran.

Atau tidak buat kesimpulan misalnya ini ada persoalan ada yang tidak sesuai prosedur dan ada tidak sesuai mekanisme, ini tugas inspektorat, memberikan Informasi yang jelas, jadi sebenarnya ada atau tidak ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Negara sebetulnya punya kewenangan inspektorat untuk memeriksa bagian – bagian atau Dinas – Dinas atau lembaga – lembaga termasuk misalnya di Desa-Desa, untuk memeriksa bagaimana keuangan Negara ini bisa digunakan tepat sasaran, bukan adanya bahasa harus ada penyelidikan, penyidikan itu bukan kewenangan inspektorat, itu kewenangan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan hal itu, tegas Burhanudin.

Lebih lanjut ia mengatakan sangat tepat sekarang ada informasi yang terkait itu dari Bupati KKR bahwa kasus 16 kepala Desa yang diduga menyalah gunakan dana ADD dan DD saat ini sudah ditangani Inspektorat jadi Instruksi dari Bupati KKR harus segera ditangani Inspektorat.

Sedangkan inspektorat itu bagian dari pemerintah daerah sedangkan Bupati kan atasannya, kalau ada sinyal-sinyal seperti itu ya harus disupport dan didukung dengan cara apa inspektorat harus ada melakukan pemeriksaan yang terkait informasi tersebut, makanya saya sangat setuju kalau Bupati sudah memberikan sinyal bahwa penggunaan dana ADD dan DD ada indikasi terjadi masalah atau dana Desa terjadi masalah di Desa. Inspektorat segera memeriksa bahwa ini benar tidak, informasi terkait persoalan hukum, baik itu kepala Desa yang menjabat saat ini maupun mantan kepala Desa agar ada kejelasan, pungkasnya.(Tim/Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This