Press Release Tindak Pidana Menyimpan Bahan Peledak di Polres Lumajang

Lumajang(BerantasNews)-Kapolres lumajang AKBP Raydian Kokrosono S.I.K didampingi kasat narkoba dan kanit pidsus langsung menggelar press release dengan para awak media baik surat kabar , media on line dan elektronik.di lobby polres kamis 16/6/2016,10.30 wib.

IMG-20160616-WA0004Dalam wawancara nya kapolres lumajang “mengatakan bahwa pelaku sudah menjalankan kegiatan membuat petasan sejak dua tahun silam , tepat nya di tahun 2014 dan selalu lolos dari sergapan petugas”jelasnya.

IMG-20160616-WA0005Setelah mendapat informasi yang akurat tentang penyimpanan bahan peledak ini, Tim Reskrim Polres Lumajang langsung bergerak cepat dengan cara menggerebek salah satu rumah yang diduga tempat pembuatan bahan peledak.

Dan kenyataan ini terbukti dengan ditangkapnya salah satu pelaku saat membuat bahan peledak yakni dengan inisial Z.(33) beralamat Dusun Tumpang Desa Ranuwurung Kec Randuagung , dengan diamankannya barang bukti diantaranya, bubuk mesiu, sejumlah dua mangkok, gulungan mercon yang sudah jadi, lembaran kertas bahan pembuat mercon serta kayu penggulung dan sumbuh mercon. Siap diedarkan menjelang hari raya idul fitri bulan depan.

IMG-20160616-WA0003Dalam perbuatan ini Pelaku dapat dikenakan dengan UU Darurat seperti yang dikatakan mantan kabag ops polres kota surabaya ini
” pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 1ayat 3 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan hukuman minimal 12 tahun penjara atau hingga maksimal kurungan seumur hidup” papar nya.

Adapun komplotan dari tersangka ini yakni berinisial RM beralamat Desa Ranuwurung kec Randuagung berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dirumahnya , dan kini polres lumajang menetapkan DPO kepada pelaku pembuat mercon ini.

CATEGORIES
Share This