Program PTSL Di Desa Cipayung, H. Ajan: Biayanya Sebesar Rp150.000 Ribu, Sesuai SKB Tiga Menteri
Kab.Bekasi – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program pemerintah pusat tersebut sedang dilaksanakan di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat tahun 2020 sebanyak 900 bidang, kini sudah mulai ke tahapan pengukuran.
Berkas yang sudah masuk sebanyak 400 berkas itu pun baru sebatas alas persyaratan dan akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Saya selalu memonitor dibawah, dan memberikan masukan kepada tim panitia, agar status tanah yang akan diukur dicek terlebih dahulu, apakah tanah tersebut sudah bersertifikat apa belum. Kalau sudah bersertifikat itu tidak bisa masuk ke dalam program PTSL,” kata H. Ajan Kades Cipayung kepada berantasnews Kamis 12/03/2020 di Kantornya.
Dijelaskan H. Ajan, dirinya selalu menghimbau kepada tim, agar tanah yang diajukan ke program PTSL itu harus dibayar pajaknya terlebih dahulu.
“Kalau pajaknya belum dibayar, ya itu bisa terpending, tim nunggu pelunasan pajaknya terlebih dahulu. Untuk membayar pajak, kalau warga mau bayar sendiri silahkan, atau pun mau nitip ke tim di Desa sama saja, nanti kan ada bukti surat tanda terima sementara (STTS),” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan H. Ajan, untuk biaya penyertifikatan program PTSL itu biayanya sebesar Rp150.000 sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri.
“Saya sudah perintahkan ke tim tujuh, dan para RT dan RW untuk biaya program PTSL itu sebesar Rp150.000 dan persyaratan harus lengkap sesuai ketentuan PTSL. Saya sangat berharap program pemerintah pusat ini bisa sukses di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur. Saya pastikan tidak ada pungli. Sekali lagi saya menghimbau kepada warga, lengkapi persyaratannya dan bayar pajaknya,” pungkasnya. (sur/bdi)