Prosedur pelayanan penempatan TKI ke luar negeri oleh PPTKIS
Jakarta – Dirjen imigrasi kemenkumham Dr. Ronny F. Sompie menjelaskan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh calon TKI yang ingin kerja di luar negeri yaitu sebagai berikut pertama-tama calon tki harus memenuhi recruitmen agreent beserta dengan job order atau visa wakalah atay demand letter draft perjanjian kerja. Nah setelah melakukan prosedur pertama itu harus menunggu apakah di setujui atau tidak oleh KBRIKJRI, jika disetujui oleh KBRIKJRI maka calon tki bisa melalukukan prosedur yang ke dua.
Prosedur yang kedua iyalah surat ijin pengerahan (SIP) dengan informasi atau pengantar rekrut ke provinsi atau kabupaten atau kota menuju ke BNP2TKI langkah selanjutnya
Prosedur yang ketiga yaitu sosialisasi atau penyuluhan,pendaftaran CTKI di dinas TK pemda provinsi atau kabupaten atau kota kemudian seleksi CTKI dan perjanjian penempatan ke Pemda atau Disnaker – PPTKIS setelah mereka melakukan prosedur yang ketiga maka calon tki bisa melanjutkan langka yang berikutnya
Prosedur yang ke empat yaitu sebagai berikut pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon tki ke medical.
Prosedur yang ke lima sebagai berikut pelatihan calon tki,uji kompetensi,asuransi dan penampungan oleh BNP2TKI – PPTKIS kemudian calon tki bisa menuju prosedur yang selanjutnya.
Prosedur yang ke enam yaitu penerbitan paspor oleh DEP Hukum dan HAM bagi para calon tki yang sudah lolos prosedur-prosedur sebelumnya.
Prosedur ke tujuh yaitu visa kerja dari perwakilan negara penempatan oleh PPTKIS untuk calon tki
Prosedur ke delapan yaitu pemberangkatan akhir pemberangkatan, perjanjian kerja dan kartu TKI oleh BNP2TKI.
Dan yang ke sembilan yaitu kemudian pemberangkatan tki, itu lah prosedur-prosedur yang harus di lakukan oleh para calon tki untuk bisa bekerja di luar negeri. Kata Dr. Ronny F. Sompie (Sri S)