Proyek Perluasan Ruang Operasi RSUD Kotabaru Diduga Langgar Perpres No. 04 Tahun 2015

Kotabaru – Proyek pembangunan dan Perluasan Ruangan Operasi di RSUD Kotabaru tanpa adanya papan plang di duga melanggar Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Padahal secara aturan sebagaimana pasal 25 ayat (1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. (1b) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.

kemudian Pasal 25 Ayat (2) berbunyi : Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi:
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

Sangat disayangkan jika PPK pada proyek perluasan ruangan tersebut tidak mengetahui aturan pemasangan papan informasi.

Rabu 16/08/2017 Dr. Gusti Adhi Affandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang dimaksud ketika diKonfirmasi di Ruangannya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aturan tentang papan informasi, dan menurutnya karena DPA tidak menganggarkan untuk informasi, serta kegiatan proyek tersebut semata mata untuk meningkatkan akreditasi RSUD agar menjadi B karena ada tes di bulan Oktober 2017 ini. untuk jumlah anggaran proyek sekitar Rp. 153.970.000,- (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), Dr. Adhi juga mengatakan bahwa proyek yang mengerjakan tersebut adalah CV. RAFFI KARYA.

Salah satu tukang yang bekerja di Pembangunan tersebut mengatakan bahwa sudah bekerja sekitar 2 mingguan. ( hlm / ysf )

CATEGORIES
TAGS
Share This