Proyek Selesai ” PDAM Tirta Medal” Sumedang Belum Lunasi Pembayaran
Sumedang – Aneh tapi nyata mungkin istilah ini yang pantas disanding boleh PDAM Tirta Medal Sumedang, kenapa tidak proyek yang sudah selesai dikerjakan tahun 2016 lalu sampai sekarangpun pembayaran masih juga belum lunas, kejadian ini menimpa Cv Mugi Jaya yang pada saat itu (2016) pihak CV Mugi Jaya mendapatkan pekerjaan pengadaan barang dan itu semua ada Surat Perintah Kerja (SpK) dari PDAM Tirta Medal Sumedang, tutur Direktur CV Mugi Jaya Nurhaman kepada Media ini, mengatakan,” kami sebagai rekanan sudah bekerja sesuai aturan yang ada tapi kenapa pihak PDAM Tirta Medal belum juga melunasi pembayaran proyek tersebut,”
Masih menurut Nurhaman pihaknya sudah lelah bolak balik ke kantor PDAM Tirta Medal karena yang ada selalu Janji – janji saja dikeluarkan, padahal itukan anggaran tahun 2016 kenapa hingga satu tahun belum juga ada pelunasan.
Disinggung soal besaran pelunasan Nurhaman berbicara yang masih belum di bayar dari pihak PDAM Tirta Medal Sumedang ke kami CV Mugi Jaya, sebesar Rp. 275.000.000 bagi kami jumlah segitu sangatlah besar, karena dengan adanya pembayaran nunggak kami pihak rekanan tidak bisa bekerja lagi.
“ingin melakukan pekerjaan ke yang lain kami tidak bisa dikarenakan modal usaha untuk kami bekerja masih nyangkut di PDAM Tirta Medal, yah namanya juga perputaran keuangan sehingga bila macet tagihanya kami tidak bisa bekerja,” ujar Nurhaman
Di samping itu DPP Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) yusuf ikut angkat bicara seharusnya pihak PDAM Tirta Medal sudah bisa melunasi pembayaran pengadaan barang, melihat tenggang waktu yang cukup lama satu tahun 2016 – 2017 jangan sampai anggaran itu diendapkan agar mendapat bunga, apalagi anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan Pribadi ini sudah ranahnya berbeda dan sudah unsur KKN,
Lanjut Yusuf tidak ada istilah belum bisa di cairkan melihat tenggang waktu yang cukup lama, karena kita pihak Dinas melakukan suatu kegiatan dalam bentuk apapun baik itu kegiatan Proyek maupun kegiatan yang bersifat kedinasan, karena semua kegiatan itu sudah ada anggaranya, jadi tidak ada alasan Pihak PDAM Trita Medal untuk tidak melunasi pembayaran, ini sebenarnya ada apa?.
Kami sebagai Lembaga Anti Korupsi republik Indonesia akan melakukan penyelusuran lebih dalam kepada PDAM Tirta Medal, bilamana ada unsur KKN kami tidak akan segan segan melaporkan kepihak berwajib, baik itu ke Tipikor maupun Kejaksaan Negeri Sumedang. Tutur Yusuf secara tegas. (Dudi)