PT. MRI Diduga Tak Miliki Serikat Pekerja, Dan Peraturan Kerja Bersama
Bekasi – Pemerintah telah membuat Peraturan Perusahaan (PP) dan UU Tenaga Kerja agar setiap Karyawan yang bekerja mendapatkan hak yang sama tanpa ada Diskriminasi.
Menurut UU Tenaga Kerja, bahwa setiap perusahaan wajib memiliki Serikat Pekerja dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) agar setiap tenaga kerja di perusahaan tersebut mendapatkan hak yang sama dan sejahtera.
Dikatakan sumber yang layak dipercaya kepada berantasnews, bahwa keberadaan PT. MITRA RUBBER INDUSTRIES (MRI) Cikarang, yang berlokasi di Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur Kab. Bekasi yang memproduksi ban dalam kendaraan roda dua dan roda empat diduga tidak memiliki Serikat Kerja, PKB dan kurang memperhatikan K3 di lingkungan perusahaan tersebut.
”Perusahaan seharusnya memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan wajib memiliki Serikat Kerja. Seperti harus ada Papan Plang nama Perusahaan dan Bendera Merah Putih serta bendera Serikat Pekerja,” kata sumber seraya berpesan agar namanya dirahasiakan.
Menurut sumber, adanya tenaga borongan bagaimana nasib mereka yang tidak ada kepastian dari perusahaan. Status karyawan Kontrak/tenaga borongan hanya dibolehkan untuk pekerjaan yang sekali selesai, musiman, produk baru, atau pekerjaan untuk pengembangan, dengan jangka waktu tertentu.
“Jika diluar ketentuan tersebut diatas, maka perusahaan telah melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, kita harus kroscek ke Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Tenaga Kerja,” tegas sumber.
Dijelaskan salah satu karyawan PT. MRI, ada sekitar 20 karyawan yang bekerja borongan. Dirinya mengaku sudah hampir 2 tahun lebih jadi pekerja borongan di bagian packing
”Ada 20 karyawan yang setatusnya pekerja borongan di bagian packing, saya kerja borongan sudah dua tahun lebih, terkait di perusahaan tempat saya bekerja, saya tidak tahu ada atau tidak Serikat Pekerja,” ujarnya polos.
Sementara itu, Abdullah salah satu anggota Aliansi Buruh Jabotabek mengatakan, setiap perusahaan yang sudah minimal mempekerjakan pekerja 50 orang maka harus berbadan Hukum PT. Lalu setelah berbentuk PT. harus memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sebagai acuan dalam hubungan Industrial.
”Peraturan Perusahaan tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja. Dan harus ada minimal Perwakilan Pekerja atau Lembaga Bipartit. Ucapanya melalui telpon genggamnya Kamis (14/12) lalu.
Terpisah dikatakan Deden Sholahudin Sekdes Tanjungbaru, ia membenarkan bahwa PT. MRI itu berada di wilayah Desa Tanjungbaru, namun kegiatan dan aktifitas di dalam perusahaan, itu hanya Manager perusahaanlah yang lebih tahu.
”Yang saya tahu setiap pekerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan, itu ada Peraturan Perusahaan (PP) ada Perjanjian Kerja Bersama sesuai UU Ketenaga Kerjaan, coba akan saya tindak lanjuti ke HRD perusahaan, terima kasih atas informasinya,” janjinya. (budi hermawan/sr)