PWRI Ultimatum Dewan Pers Minta Maaf Secara Terbuka

Jakarta – Kematian yang menjemput M. Yusuf wartawan di Kotabaru yang berproses hukum atas karya jurnalistiknya mengkritisi perkebunan sawit di wilayahnya Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan membuat banyak organisasi wartawan geram, begitu juga dengan masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan mengutuk peristiwa yang menimpa M. Yusuf.

Salah satu ultimatum besar keluar dari organisasi wartawan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) meminta Dewan Pers untuk meminta maaf secara terbuka atas prilaku Dewan Pers yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seorang wartawan.

Hal ini perlu dilakukan karena masih banyak wartawan sedang diproses hukum hal yang sama seperti yang menimpa almarhum M. Yusuf di daerah daerah. Ulimatum tersebut adalah:

1. Menolak proses hukum pidana UU ITE yang menjerat almarhum M. Yusuf di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.

2. Komisioner Dewan Pers harus mengakui sikapnya telah merusak citra  Dewan Pers hingga menyebabkan kematian seorang wartawan di Kotabaru.

3. Mengakui bahwa Dewan Pers telah lalai mendiamkan proses hukum yang menimpa  M. Yusuf.

5. Dewan Pers untuk selanjutnya mengambil alih proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru agar status hukum almarhum bukan sebagai kriminal biasa melainkan adalah seorang wartawan yang merupakan kebanggaan keluarga yang ditinggalkan.

6. Meminta Dewan Pers meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan organisasi wartawan di seluruh Indonesia atas rekomendasinya kepada kepolisian.

7. Meminta Dewan Pers harus memahami pernyataan Wakapolri atas kejadian ini agar jajarannya tidak langsung menjerat wartawan dengan UU ITE, untuk itu Dewan Pers jangan cuci tangan atas permasalahan permasalahan karya jurnalistik.

Demikian sikap yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), DR. SURIYANTO, SH, MH, MKn atas peristiwa yang menimpa M. Yusuf.

Begitu juga dorongan dari jajaran PWRI seluruh Indonesia, diantaranya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWRI DKI Jakarta meminta Dewan Pers segera meminta maaf atas sikapnya memberi rekomendasi pada Polisi menyatakan pemberitaaan M. Yusuf adalah pidana. Dewan Pers jangan cari pembenaran diri.

Dewan Pers telah lalai tidak mengambil alih proses hukum yang menimpa M. Yusuf padahal jelas dipersangkakan adalah mengenai berita, mereka mengetahui itu, tapi Dewan Pers justru mendiamkan.

Atas prilaku Dewan Pers yang menyimpang dari kaedahnya itu, sudah sepatutnya Ketua Dewan Pers meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Indonesia agar tidak terulang kejadian yang serupa menimpa wartawan. Dewan Pers jangan cari pembelaan-pembelaan argumen dan mau lari dari prilaku seperti itu, karena sudah banyak wartawan yang terjerat hukum hal serupa.

Demikian disampaikan Ketua OKK DPP PWRI, Alfin Putrawan kepada awak media dalam memberikan pernyataan sikap atas kejadian yang menghebohkan dunia wartawan yang merenggut nyawa.

Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru, Rinaldo, juga mengutarakan pernyataannya tentang peristiwa yang menimpa M. Yusuf.

Ia menjelaskan almarhum adalah Kepala Perwakilan media cetak Sinar Pagi Baru di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Peristiwa yang menimpa M.Yusuf menurutnya ada dua lembaga yang harus bertanggung jawab, yakni Dewan Pers dan Kejaksaan. Dewan Pers telah mendiamkan kasus pemberitaaan yang dibuat M. Yusuf padahal mereka tau. Ia juga pernah mendapat informasi bahwa ada anggota Dewan Pers yang datang bulan April lalu ke Kotabaru untuk masalah ini. Entah tujuannya apa.

Kedua, adalah Kejaksaan yang telah menolak surat penangguhan keluarga padahal sudah melengkapi persyaratan ditambah lagi dengan rekam medis kesehatan. Untuk itu pihak Redaksi Sinar Pagi Baru akan melaporkan Hal ini ke Kejaksaan Agung di Jakarta, ucapnya. ( sri/red )

CATEGORIES
TAGS
Share This