Rampok Duit 900 Juta, Polres Kubar Tangkap 2 Karyawan PT. MCA

Kutai Barat – Berkat Informasi dan Partisipasi masyarakat kembali Jajaran Satreskrim Kubar ungkap perkara pencurian duit dengan nilai 900 juta dengan pemberatan yang diikuti dengan pembakaran kantor salah satu perusahaan sawit PT.MCA yang terjadi di Kampung Tukul Kecamatan Tering pada Kamis (16/3/17) sekitar pukul 03.40 wita.

Demikian disampaikan Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi.Pramuja Sigit Wahono, SIK bersama Kasatreskrim Kubar Ajun Komisaris Polisi.Rido Doly Kristian Sigalingging, SIK, SH kepada Berantasnews.com jumat (17/3/17) di Mapolres Kubar.

“Dalam waktu kurang dari 1X24 jam Penyidik Satreskrim kubar berhasil menemukan barang bukti dan tersangka walaupun memerlukan upaya yang ekstra keras karena bangunan kantor dibakar oleh pelaku.dari hasil pengembangan ditetapkan 2 pelaku yaitu COY(35) yang merupakan manager dari perusahaan sawit tersebut dan yang kedua RIS(32) merupakan pegawai perusahaan tersebut ,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan: 1 buah brankas yang sudah di bongkar beserta kunci, 1 buah besi tojol, grendel pintu depan yang terbakar, bekas puing bangunan yang terbakar, 1 buah gembok yang terbakar, uang di dalam Koper senilai 955.801.000 yang sebelumnya disimpan pelaku.

“Kronologis kejadian pencurian tersebut pada saat di kantor PT.MCA(Fangiono group), tersangka COY memindahkan brankas ke ruang Kepala tata usaha karena ruang tersebut lebih dekat dengan akses jalan.seminggu kemudian tersangka COY dan RIS membongkar brangkas tersebut dengan menarik menggunakan kendaraan roda empat yang diikat dengan tali tambang besar, kemudian berangkas tersebut dibongkar oleh kedua tersangka dengan jarak 1 KM dari TKP awal dan kemudian membakar kantor perusahaan tersebut untuk menghilangkan barang bukti, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada kedua pelaku sehingga barang bukti dapat ditemukan.”

Untuk Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 KUHP dan 187 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara ,tutupnya.
(Henry Situmorang)

CATEGORIES
TAGS
Share This