Rapat Minggon Kecamatan Cikarang Barat

Bekasi – berantasnews. Rabu  Tanggal 24/02/2016 pada jam 09:00 – jam 13:00  diadakan rapat minggon kecamatan Cikarang Barat di balai Desa Telajung, yang dihadiri oleh Camat Cikarang Barat Rahmat Atong, Lurah Telajung Samen,Sos, Lurah Mekarwangi H.Subur, Lurah Cikedokan Gorin Hartono, Lurah Gandamekar Asmat Dan Beberpa Lurah lain nya  sekecamatan Cikarang barat, Wakapolsek Cikarang Barat , Danramil Cikarang Barat (mewakili), UPTD Cikarang Barat dan Staf Kecamatan Cikarang barat dan Staf desa Telajung  Cikarang Barat Kab. Bekasi dll.

Adapun point-point penting dalam hasil rapat tersebut adalah :
Masalah kependudukan KTP dan KK : pada bulan April 2016 nanti pembuatan KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan Cikarang Barat Kab Bekasi, tetapi hanya untuk ke pengurusan pembuatan KTP saja, sedangkan KK msh di urus di Disdukcapil Pemkab Bekasi, rapat dipimpin langsung oleh Camat Cikarang Barat Rahmat Atong, dalam rapat tersebut kecamatan cikarang barat. Memperat tali bersilaturhmi kepada Rt rw, Kepala Desa  dan selain itu Minggon ini untuk menampung aspirasi Aspirasi dan keluhan keluhan dari jajaran Desa di Kecamatan Cikarang Barat, agar  pembangunan yang diusulkan oleh para Kepala Desa, Rt.Rw  yang selanjutnya akan dimusrembangkan pada tingkat Kecamatan dan akan diusulkan skala prioritas pada tingkat Kabupaten untuk merealisasikan usulan pembangunan di wilayah kecamatan Cikarang Barat.Dan penjelsan Terkait KIA ( Kartu Identitas Anak ) yg belum di pahami oleh Rt rw.

IMG-20160225-WA0006

Banyaknya pertanyaan dri RT/ Rw yg belum paham terkait KTP Anak/ Kartu Identitas Anak (KIA) : kepmen No.02 thn 2016 Tentang KIA terbagi menjadi 2 yaitu : 1. KIA anak berumur 0-5 tahun. 2. KIA anak umur 5-17 Tahun.
syarat2 pembuatan KIA :

Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya,  KK asli orangtua/wali KTP asli kedua orangtuanya/wali
Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. ( JM.Hendro/ Gun )

CATEGORIES
TAGS
Share This