Rehabilatif dan Humanis terhadap Penyalahguna dan Represif dan Keras hanya terhadap Pengedarnya

Rehabilatif dan Humanis terhadap Penyalahguna dan Represif dan Keras hanya terhadap Pengedarnya

Rehabilatif dan Humanis terhadap Penyalahguna dan Represif dan Keras hanya terhadap Pengedarnya

Oleh : Komisaris Jenderal Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. (Purnawirawan perwira tinggi Polri )
Sejak 11 Desember 2012 – 7 September 2015  menjabat sebagai Kepala BNN.
sejak 7 September 2015 sampai 5 Maret 2016 menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

BN – Narkotika itu obat disatu sisi bermanfaat untuk kepentingan kesehatan dan disisi lain, kalau disalahgunakan menyebabkan sakit ketergantungan akan narkotika, itu sebabnya penegakan hukum berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika REHABILITATIF dan HUMANIS terhadap penyalah guna (pembeli narkotika untuk dikonsumsi) dan REPRESIF dan KERAS hanya terhadap pengedarnya (penjual narkotika).

Dr Anang Iskandar. SIK, SH, MH. Ahli Hukum Narkotika menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif dan humanis karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur hal hal sbb:
1. tujuan penegakan hukum: Menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial, sedangkan tujuan penegakan hukum terhadap pengedar adalah memberantas (baca pasal 4 c dan d )
2. Penyalah guna diancam pidana secara khusus hanya satu pasal, dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun (baca pasal 127/1), tidak memenuhi sarat ditahan.
3. Penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan rehabilitaif yaitu kewenangan untuk menempatkan penyalah guna kedalam rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL (pasal 13 PP 2/2011)
4. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara orang membeli narkotika dengan kepemilikan tertentu dan terbatas untuk dikonsumsi, diwajibkan UU untuk memperhatikan kondisi taraf ketergantungan (baca pasal 127/2) dan menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103 UU no 35/2009 untuk memutuas terdakwa dengan hukuman rehabilitasi.
6. Tempat menjalani rehabilitasi di IPWL yaitu rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk untuk merawat penyalah guna yang dihukum rehabilitasi oleh hakim.

Kontradikasinya !  Dalam praktek penegakan hukumnya penyalah guna dilakukan secara represif dan keras, disidik, dituntut, didakwa berdasarkan berdasarkan pasal 111 atau pasal 112 dan/atau pasal 114 , dimana pasal pasal tersebut ancamannya berupa ancaman pidana pemberatan yang diperuntukan bagi pengedar, penyedia narkotika (pasal 111 dan Pasal 112) dan pedagang perantara narkotika (pasal 114). ( Red )

CATEGORIES
TAGS
Share This