Rehabilitasi Tidak Patut Dibebankan Pada Keluarga

Rehabilitasi Tidak Patut Dibebankan Pada Keluarga

Penulis: Dr. Anang Iskandar

BN – Restoratif justice adalah proses penegakan hukum, biaya rehabilitasi penyalah guna ditanggung pemerintah dibebankan pada anggaran penegakan hukum, pedoman restorative justice yang membebankan biaya rehabilitasi kepada keluarga penyalah guna perlu dievaluasi.

UU narkotika, mewajibkan hakim (pasal 127/2 dan pasal 4 /d) untuk melaksanakan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika (pasal 127/1) secara restorative justice, dimana pemidanaannya menggunakan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman.

Dan mewajibkan penyidik dan jaksa penuntut umum melaksanakan keadilan retoratif berdasarkan Pasal 13 PP 24 tahun 2011 dan pasal 4 d UU no 35 tahun 2009 dimana upaya paksanya tidak menggunakan penahanan tetapi menggunakan upaya paksa berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitaasi atau ke rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah.

Setelah 12 tahun berjalan, MA melakukan reorientasi kebijakan pengadilan dengan memberlakukan keadilan restoratif melalui Surat Keputusam Dirjend Badilum Mahkamah Agung no 1691/DJU/ SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif.

Dimana perkara penyalahgunaan narkotika untuk dapat diproses di pengadilan, disaratkan ada hasil assesmen terpadu yang menyatakan taraf ketergantungan narkotika bagi perkara narkotika dengan kepemilikan narkotikanya terbatas untuk pemakaian sehari.

Kemudian disusul dengan keluarnya Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan Pedoman Jaksa Agung no 18 tahun 2021 tanggal 1 nopember 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Kemajuan Pemahaman atas kebijakan penegakan hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan tersebut patut dibanggakan karena terjadi perubahan kebijakan yang berpihak kepada penyalah guna sekaligus menguntungkan pemerintah, dimana sebelumnya menerapkan keadilan retributif, sekarang ini memasuki kebijakan keadilan restoratif sesuai cita dan tujuan dibuatnya UU narkotika.

Restorative justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika ditandai dengan penggunaan upaya paksanya berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit selama proses pemeriksaan dan pemidanaannya berupa rehabilitasi, dimana penyalah guna disaratkan untuk di assesmen oleh tim assesmen terpadu.

Biaya rehabilitasi ditanggung oleh Lembaga Rehabilitasi atau Rumah Sakit yang ditunjuk pemerintah dan dianggarkan oleh Kemenkes, Kemensos dan BNN.

Adalah kewajiban penyidik, penuntut umum dan kewajiban hakim untuk menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, baik berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit yang ditunjuk maupun penjatuhan hukuman rehabilitasi.

Oleh karena itu penyidik, penuntut umum dan hakim tidak boleh mempersulit pelaksanaan restorative justice melalui mekanisme atau sarat sarat tertentu, diantaranya sarat harus ada permohonan assesmen dari keluarga, harus ada permohonan keluarga untuk membiayai rehabilitasi selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi secara masif agar masarakat dan aparat pelaksana yang melaksanakan penegak hukum memahami bahwa terjadi reorientasi kebijakan penegakan hukum, ditandai dengan tidak menahan dan memenjarakan penyalah guna narkotika dengan kepemilikan terbatas untuk pemakaian sehari sebagai gantinya ditempatkan ke Lembaga Rehabilitasi atau Rumah Sakit yang ditunjuk agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

Aparat penegak hukum dan pemerintah lainnya juga harus lebih serius mensosialisasi prevention without punishmen melalui wajib lapor pecandu agar penyalah guna mendapat upaya rehabilitasi dan mensosialisasikan restorative justice yang ditandai dengan upaya paksanya tidak berupa penahanan dan pemidanaannya tidak lagi menggunakan pidana penjara.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS