Rekonstruksi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga, 28 Reka Adegan Diperagakan

Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kp. Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada 13 Agustus 2019 lalu. Kejadian tersebut menewaskan Rustandi (32) dan anak korban yang masih berusia 4 tahun.

Beruntung, nyawa istri Rustandi (Siti Sadi’ah/25) masih dapat tertolong meski sempat menerima pukulan dan tusukan dari batang kayu yang sedikit meruncing di bagian ujungnya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, rekonstruksi sengaja dilakukan tidak berada di lokasi sebenarnya. Hal ini berdasarkan situasi dan kondisi secara psikologis pihak keluarga korban serta keselamatan tersangka, rekonstruksi dilakukan di lokasi yang berbeda.

“Rekonstruksi nya disini (Polres Serang Kota), namun tidak mengurangi makna ataupun fakta berdasarkan penyidikan oleh penyidik,” kata Kombes Pol Edy Sumardi didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat ditemui usai pelaksanaan Rekonstruksi di Ruang Tahti Polres Serang Kota, Senin (26/8/2019).

Dalam rekonstruksi tersebut, korban selamat yakni Siti Sa’diah tidak dapat dihadirkan dikarenakan masih menerima perawatan medis pasca operasi. Penyidik menggunakan pemeran pengganti untuk melakukan adegan rekonstruksi.

“Yang bersangkutan (Siti) belum bisa kita ambil keterangan lebih lanjut karena dalam proses penyembuhan. Kita menghadirkan peran pengganti namun berdasarkan keterangan yang ada, itu yang kita tuangkan dalam rekonstruksi,” ungkap Kombes Pol Edy Sumardi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira menerangkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang peristiwa pembunuhan tersebut.

“28 adegan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Adegan tersebut menceritakan bagaimana tersangka dari niat awal mencuri sampai ke rumah korban hingga membunuhnya,” terang ivan. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS