Relawan Kasus JIS Desak MA Segera Keluarkan Salinan Putusan

BN, Jakarta – Lambannya birokrasi Mahkamah Agung (MA) dalam mengeluarkan salinan putusan, dikeluhkan oleh kelompok masyarakat Kawan8, relawan netizen yang meyakini adanya rekayasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) yang telah mengantarkan delapan orang tak bersalah kedalam penjara dan satu orang tewas dalam tahanan polisi. Mereka menjadi korban ketidakadilan akibat malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu.

Saat ini, salinan putusan Mahkamah Agung atas salah satu korban, yakni pengajar JIS Neil Bantleman sudah turun. Kawan8 mendesak agar Mahkamah Agung juga secepatnya menurunkan salinan putusan atas enam korban lainnya, yaitu Pengajar JIS Ferdinand Tjiong dan para petugas kebersihan JIS Agun Iskandar, Virgiawan, Syahrial, Zaenal serta Afrischa Setyani.

Menurut koordinator Kawan8, Arita Gloria Zulkifli momentum reformasi birokrasi di Mahkamah Agung -yang saat ini menjadi sorotan publik- adalah dengan secepatnya mengeuarkan salinan putusan atas para terpidana.”Sudah enam bulan lebih, sejak pembacaan putusan, salinan tersebut belum diterima oleh para pengacara korban. Hal ini diperlukan agar langkah hukum selanjutnya dapat dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada redaksi, Selasa (30/8).

Secara terpisah, pengacara para petugas kebersihan JIS Saut Irianto Rajagukguk mengatakan dirinya tidak menutup mata atas kesulitan di bagian administrasi Mahkamah Agung (MA) terkait menumpuknya dokumen salinan, “Kami berharap agar salinan putusan tersebut dapat segera kami terima agar segera melakukan langkah hukum. Saya sangat yakin mereka tidak bersalah. Dan kami pasti akan melakukan langkah lanjutan untuk membebaskan mereka,” tutup pemilik firma hukum Saut Raja&Partners ini.

CATEGORIES
TAGS
Share This