Resahkan Warga Bekasi, Penodong Modus Tabrak Korban

Bekasi – Petugas Polsek Bantar Gebang meringkus seorang penodong di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Tersangka J alias Jedi tak berkutik saat diamankan petugas dengan barang bukti berupa sepeda motor yang biasa digunakan untuk aksi kejahatanya.

“Kiprah pelaku selama ini sangat meresahkan warga Kota Bekasi, dan sudah banyak menjadi korban dalam aksinya,” ujar Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo kepada wartawan, Senin (2/4/2018).

Menurut Kapolsek, tersangka Jedi kerap beraksi dengan berpura – pura mencari mangsanya dengan menabrakan diri dan meminta tanggung jawab. Setelah itu, kata dia, tersangka Jedi meminta uang secara paksa kepada korbanya dengan dalih harus mengganti rugi.

Korban yang ketakutan tersebut, akhirnya diperas oleh tersangka hingga mengeluarkan uang ganti rugi.

Kapolsek mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat Jedi beraksi menggunakan modus menabrakan diri terjadi pada Rabu, 21 Maret 2018 lalu. Saat itu, korban bernama Kwatman, 28 tahun, sedang melintas menggunakan sebuah mobil di Ruas Jalan Narogong, Kilometer 12,5, Kecamatan Bantar Gebang.

Saat sedang berjalan pelan, pelaku sengaja menyenggolkan diri ke bagian spion mobil. Setelah itu dia terjatuh hingga ke bagian kaca. Tak lama, datang 2 orang rekannya yang juga berpura-pura menolong. Setelah ditolong, dua rekannya, Y dan E meminta korban Kwatman agar mengganti rugi karena pelaku menderita luka parah.

“Ganti rugi itu untuk biaya Rumah Sakit dan rawat jalan. Tapi korban bilang sedang tidak punya uang. Pelaku yang tak percaya, langsung menggeledah dan menemukan uang sebanyak Rp700 ribu,” ungkap Kapolsek.

Selain uang, para pelaku juga mengambil telepon genggam yang disimpan di bagian laci mobil.

Merasa ada yang tak beres, korban berupaya mencari para pelaku ke arah Cikiwul. Tak jauh dari situ, salah satu pelaku terlihat sedang santai di pinggir jalan. Bahkan, korban yang sudah kesal langsung menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Kebetulan, di sana ada anggota polisi yang sedang patroli. Kemudian salah satu pelaku diamankan tanpa perlawanan. Sementara dua lainnya kabur melarikan diri.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan aksi serupa. Seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. “Mereka komplotan dari Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, kini petugas masih mencari dua pelaku lainya yang berhasil melarikan diri di lokasi kejadian.

“Keduanya sudah masuk menjadi DPO, kami minta mereka untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak nanti kita ambil tindakan tegas,” tambahnya. Saat ini, kata dia, tersangka Jedi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Bahkan, tersangka Jedi masih terus diminta keteranganya untuk menunjukan tempat persembunyian kedua kawananya.

“Karena sudah sangat meresahkan, nanti kita berikan tindakan tegas terhadap kedua buronan tersebut,” tukasnya. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This