Ribuan Sopir Angkutan Umum Mogok, 135 Bus Sekolah Dikerahkan
Jakarta-berantasnews, Ribuan sopir angkutan umum berencana mogok dan melakukan aksi unjuk rasa. Mengantisipsi hal tersebut, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengoperasikan 135 unit Bus Sekolah, untuk mengangkut penumpang.
“Kami antisipasi dengan mengerahkan sebanyak 135 unit bus sekolah di berbagai titik, khususnya di terminal. Bergerak setelah mereka mengantarkan pelajar ke sekolah,” ujar Kadishub dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (14/3/2016)
Menurut Andri, Dishub DKI akan memberikan pengamanan bagi sopir angkutan umum yang memilih tetap beroperasi. Hal tersebut untuk memastikan kendaraan umum tetap beroprasi. “Disiapkan 200 personel dari Polri, TNI juga Satpol PP. Karena banyak angkutan kota yang menyatakan tidak ikut demo hari ini,” ucapnya.
Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berencana melakukan aksi unjuk rasa di pusat Ibu Kota pada Senin 14 Maret. Ribuan sopir itu bakal menyasar Istana Kepresidenan, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Estimasi jumlah masa aksi 2.000 orang pengemudi angkutan umum, aksi dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu 13 Maret.
Budyanto memaparkan, rencana aksi unjuk rasa tersebut akan melibatkan 800 pengemudi Angkutan Taksi, 200 pengemudi angkutan Bus kecil, 800 pengemudi Angkutan Lingkungan dan 200 pengemudi Bus Kota. Menurutnya, masa terpusat di Kawasan Monumen Nasional kemudian bergerak menuju lokasi pertama, Balai Kota DKI Jakarta.
“Perwakilan akan menyampaikan aspirasi terkait Revisi Perda No 5 tahun 2014 tentang usia kendaraan (peremajaan),” tuturnya.
Masa kemudian melanjutkan aksi menuju depan Istana Merdeka. Aspirasi yang akan disampaikan yaitu tentang keberadaan angkutan ilegal menggunakan plat hitam yang di fasilitasi oleh perusahaan jasa aplikasi. Selain itu, masa juga berencana mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.