Rumah Anggota Komisi lll DPR RI Disatroni Maling, Polrestro Bekasi Ringkus Pelaku Dan Penadah

Bekasi – Rumah anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad yang beralamat di Perum Mekar Indah, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, disusupi maling di penghujung tahun 2017 lalu. Pelaku berhasil membawa kabur enam buah jam tangan dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang lainnya.

“Petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni MB (35) yang berperan mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar tanpa sepengatahuan dan izin korban, serta HH (33) yang berperan sebagai penadah,” ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, saat rilis kasus di lobby Mapolrestro Bekasi, Sabtu (13/01) siang.

AKBP Luthfie menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika tersangka MB dan HH serta dua orang saksi bertamu ke rumah korban untuk mengantarkan undangan acara maulid ke Daeng Muhammad pada Kamis (21/12) lalu.

“Sesampainya di rumah korban sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu dengan orang tua korban dan dipersilahkan untuk masuk dan menunggu di ruang tamu. Saat memasuki shalat Dzuhur, pelaku MB izin untuk menumpang shalat di kamar anak korban yang berada tepat di belakang ruang tamu,” paparnya.

Selesai shalat Dzuhur, lanjut wakapolres, tersangka MB melihat di atas lemari ada dua buah jam tangan dan satu buah power bank. Barang-barang tersebut lalu diambil dan dimasukan ke dalam saku sebelah kanan dan kiri bajunya.

Tak berhenti di situ, pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban (Daeng Muhammad) lalu mengambil empat buah jam tangan dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang berharga lainnya.

“Sepulang dari rumah korban, pelaku MB dan HH beserta dua orang saksi pergi menuju Bandung dan berhenti di rest area KM 39 Tol Jakarta-Cikampek. Di sana HH meminta bagian karena pada saat berada dalam perjalanan menuju Bandung mengetahui jika tersangka MB mengambil sejumlah barang dari rumah korban.

“Akhirnya oleh MB tersangka HH diberikan kalung, cincin dan jam tangan. Kemudian keduanya pisah menjadi dua kendaraan,” pungkas Wakapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda. “Satu kita tangkap di daerah Cianjur, dan yang satunya kita tangkap masih berada di daerah Bekasi,” pungkasnya.

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah powerbank merk Vivan warna putih, 1 (satu) buah arloji merk Timberland, 3 (tiga) buah arloji merk Tag Heuer, 2 (dua) buah arloji merk Guess, 1 (satu) buah arloji merk DR Laser warna hitam, 1 (satu) buah batu akik warna merah, 1 (satu) buah kalung warna perak liontin gajah, 1 (satu) lembar kwitansi robek tertulis Daeng Mohammad, 1 (satu) buah pin DPR-RI, 1 (satu) buah bross warna, 6 (enam) buah cincin batu akik warna merah, dan 11 (sebelas) batu akik lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MB dapat diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara, pelaku HH diancam dengan pasal 480 KUHP ayat 1. Kedua pelaku terancam hukuman 5-7 tahun penjara. (sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS