Satlantas Polres Bojonegoro Tindak Kendaraan Mobil Pribadi Gunakan Strobo

Bojonegoro – Setelah Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodom Priyambodo menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, beberapa hari lalu saat menghadiri acara sebuah club motor tentang larangan penggunaan lampu strobo bagi kendaraan pribadi, Sat Lantas Polres Bojonegoro pagi tadi, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 07.30 WIB memberikan tindakan kepada pengguna kendaraan pribadi yang kendaraannya menggunakan lampu isyarat warna biru jenis strobo yang melintas di titik-titik keramaian di wilayah Kota dengan sytem hunting.

Kanit Turjawali Polres Bojonegoro Ipda Luluk Sulistiono, SH menyampaikan bahwa awalnya anggota BM Satlantas melaksanakan patroli di titik keramaian masyarakat dan kemudian mendapati mobil pribadi dengan menggunakan lampu isyarat warna biru yang seharusnya sesuai aturan. Penggunaan lampu strobo hanya boleh dipergunakan kendaraan bermotor dinas Polri.

“Saat ini sedang merebak gejolak di kalangan masyarakat pengguna jalan terkait kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor yang menggunakan lampu isyarat jenis strobo”, ucap Kanit Turjawali.

Berdasarkan laporan masyarakat tidak jarang pengguna lampu strobo mengemudi dengan ugal-ugalan. Hal tersebut melanggar ketentuan lampu isyarat dan sirine yang telah diatur pada pasal 59 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa lampu isyarat warna biru digunakan untuk kendaraan dinas Polri. Lampu isyarat merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan SAR dan jenazah.

“Lampu isyarat warna kuning untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus”, imbuh Kanit Turjawali

Pelanggaran hal seperti itu, melanggar pasal 287 ayat 4 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- .

“Kami beri tindakan dengan surat tilang dan e-Tilang”, tegas Kanit Turjawali. (Humas/Heri)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS