Satnarkoba Polres Metro Bekasi, Berhasil Ungkap Bandar Narkoba Antar Provinsi
Kab.Bekasi – Bandar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan antar kota berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi. Oleh petugas bandar narkoba langsung digelandang ke Polres Metro Bekasi.
Penangkapan bandar narkoba jenis sabu antar Provinsi, berawal dari adanya informasi telah terjadi peredaran narkoba yang kerap terjadi di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi.
Berbekal informasi tersebut Kepala Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr.Budi Setiadi memerintahkan Kanit 3 Satnarkoba Iptu Usep Aramsyah untuk melakukan penyelidikan di wilayah yang diduga dijadikan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut tidak meleset dan selanjutnya tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba dan Wakasat Resnarkoba (Kompol Josmen Sitorus) melakukan giat Penyelidikan untuk melakukan upaya ungkap dengan cara melakukan pembuntutan pelaku.
Pelaku Jati Al Ong, dibuntuti oleh petugas setelah melakukan peredaran Sabu di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi Timur Kota Bekasi. Tidak mau buruannya melarikan diri Pelaku Jati Al Ong diamankan di ruko plaza Bekasi Jaya Bekasi timur Kota Bekasi. Pelaku Jati Al Ong menerangkan bahwa sebagai Kurir dalam menjalankan aksi pelaku dibantu oleh pelaku Boni, akhirnya pelaku Boni berhasil ditangkap. Boni merupakan kurir yang biasa mengantar barang Haram tersebut.
“Dari kedua tangan pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar” tutur Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr. Budi Seitadi Jumat 15/01/2021.
Menurut Kompol Dr.Budi, hasil introgasi yang dilakukan pada kedua pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar yang berada di wilayah Bandung Jawa barat.
“Namun penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan secara sistem tempel di wilayah Tangerang Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi” ujar Budi.
Keduanya Pelaku lanjut Kompol Budi, mengaku sudah delapan bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tambun dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.
“Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, undang undang republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup” tandas Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan, sedangkan petugas masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk melakukan pengungkapan Jaringan lainnya. (sr/bdi)