Satres Narkoba Polres Pandeglang Amankan Seorang Pelaku Narkoba
PANDEGLANG – Satres Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil amankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (11/08/2019) pukul 15.30 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A kepada awak media, Senin (12/08/2019) pukul 09.00 WIB membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama TI alias BL (40) tidak bekerja, yang merupakan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar dan LP / 131 / VIII / RES.4.2 / Resnarkoba Tanggal : 11 Agustus 2019, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan,”terang Indra
Dijelaskan Indra dari tangan tersangka TI ditemukan barang bukti 1 bungkus bekas kotak rokok terdapat 10 bungkus Plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 6,52 Gr. Selanjutnya ditemukan 1 bungkus plastik bening yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam dengan berat bruto ± 0,57 Gram.
Barang bukti berikutnya ditemukan, 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 9,51 Gr, 3 buah Pipa kaca bekas pakai shabu , 2 buah Handphone, 1 buah Tas sandang dan 1 unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses lebih lanjut,”tutup Kapolres
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary)