Satreskrim Polres Tanjung Pinang Tetapkan Ayu Sebagai Tersangka Arisan Online
Tanjung Pinang – Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Tanjungpinang telah menetapkan Ayu Novianti (23) sebagai tersangka penipuan yang berkedok arisan online.
“Kasus ini sendiri telah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya Ayu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan, Kamis (3/8/2017).
Selain telah menetapkan tersangka, polisi juga saat ini masih mencari keberadaan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kita masih lakukan penyidikan, baik itu data-data yang diberikan oleh korban maupun saksi-saksi yang merupakan teman dari korban sendiri, ini sangat membantu kita dalam proses penyidikan,” katanya.
Mudah-mudahan dalam wiaktu dekat ini mendapat hasil yang terbaik, dan dapat segera menemukan tersangka tersebut. Karena keberadaan tersangka sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban ataupun mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi dan melaporkan kepada polisi terdekat,” ujarnya.