Satserse Narkoba Polres Cirebon Ungkap Sembilan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kab. Cirebon – Satuan reserse narkoba polres Cirebon berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan barang bukti sabu – sabu 23,08 gram, ganja 86,8 gram, dan obat keras trihexphenidyl 55 butir juga obat keras lainnya yaitu tramadol 46 butir.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.Sos, SIK, SH, MH melalui Kasat narkoba AKP Indra Sani, SH didampingi KBO narkoba Iptu Lanang mengatakan, “Dari data tersebut kami berhasil menangkap 15 orang tersangka dengan rincian, tersangka sabu – sabu sebanyak 8 orang tersangka, ganja 6 orang tersangka dan obat keras 1 orang tersangka”, kata dia saat di temui wartawan berantasnews.com di ruang kerjanya, rabu (12/04/2017).
Indra Sani menambahkan, pihaknya akan terus memburu para tersangka penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon karena ini adalah perintah langsung Kapolri Jendral (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, MA, PhD agar Polda, Polres hingga Polsek semua bekerja keras untuk mengungkap narkoba di wilayah masing-masing. Dan melakukan langkah-langkah tegas kepada pelaku narkoba yang membahayakan generasi muda.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memenuhi perintah Kapolri untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Cirebon ini”, tambahnya.
Semua tersangka ini merupakan kurir, bukan bandarnya. Dan Mereka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman antara lima sampai 20 tahun penjara. (HERI)