Satuan Reskrim Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan Di Warung Kopi Jagalan
Lumajang (BerantasNews) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang , menggelar press release kepada awak media, di lobi Mapolres, senin 11/7/2016, sekitar pukul, 11.00. wib, kasus tindak pidana pembunuhan dengan TKP warung kopi Jagalan.
Kasat Reskrim , AKP Tinton Yudha Priambodo SH , S.I.K didampingi KBO Reskrim , Kanit Pidum dan Kanit PPA menjelaskan kepada awak media secara rinci bagaimana peranan tersangka pada saat melakukan aksinya.
Adapun identitas tsk dengan tkp di jagalan adalah DP (17)
, MI (22) , , FF (24) , MY (17) dan IBR (17) , yang kesemuanya warga Dusun Pondok Telo Desa Banyuputih Lor Kec Randuagung.
Barang bukti dan para tersangka kita amankan di Polres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut .
” Dalam kasus pembunuhan ini , kelima tersangka dikenakan dengan pasal 338 sub 170 sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.” ungkap kasat reskrim ini.