Satuan Sabhara Polres Bojonegoro Kembali Lakukan Razia Miras

Bojonegoro – Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali melakukan razia minuman keras (miras) diwilayah hukum Polres Bojonegoro pada hari Selasa (22/08/2017) malam tadi yang dimulai pada pukul 20.30 WIB hingga 22.30 WIB. Tidak hanya menyasar diwilayah Kota Bojonegoro saja, razia kali ini digelar di dua kecamatan sekaligus yaitu di Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen.

Dengan melibatkan Personil Sat Sabhara Polres Bojonegoro sebanyak satu STT Dalmas Polres Bojonegoro sebanyak 15 personil dengan dibantu dari anggota Polsek dikedua Kecamatan tersebut dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad, SH. Selain Kasat Sabhara, razia juga diikuti Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Iptu Eko B.R, Kanit Dalmas 1 Aiptu Tiny S., Kanit Patroli Aiptu Heriyanto.

Razia yang dilaksanakan selama dua jam tersebut dikedua Kecamatan berhasil mengamankan pelaku penjual miras berikut dengan barang bukti miras yang dijual di warung miliknya. Terdapat dua warung yang terbukti menjual miras di wilayah Kecamatan Balen yaitu warung milik UM (38) seorang Ibu warga jalan Jogoleksono mekaran RT 014 RW 001 Kecamatan Balen.

“Diwarung milik UM, anggota berhasil mengamankan sebanyak 1 botol miras jenis anggur kolesom dan arak serta 1 buah teko plastik”, terang Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad.

Razia dilokasi kedua yaitu warung WR (39) seorang Ibu warga Dusun Dureg RT 022 RW 002 Desa Sidobandung Kecamatan Balen. Dari warung milik WR, anggota berhasil mengamankan sebanyak 2 botol Arak, 1 botol anggur kolesom, 750 ml arak oplosan dan 1 buah teko plastik.

“Kedua pemilik warung yang terbukti menjual miras dikenakan pasal tipiring yaitu Pasal 19 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang menjual minuman keras tanpa ijin”, imbuh Kasat Sabhara.

Terhadap barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh petugas, seluruhnya dibawa ke Mako Polres Bojonegoro dan kepada kedua pemilik miras akan dihadapkan ke meja persidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 mendatang.

Sementara itu, untuk di wilayah Kecamatan Sukosewu, berdasarkan pengaduan masyarakat tentang adanya sebuah warung yang terletak di perbatasan Desa Duyungan tepatnya di Dusun Sepat dan Dusun Jumput Sukosewu yang menjual miras dan adanya praktek prostitusi, saat anggota mendatangi lokasi tidak didapati adanya penjualan miras dan praktek prostitusi.

“Anggota tidak menemukan adanya penjualan miras maupun PSK yang sedang mangkal di warung tersebut”, tegas Kasat Sabhara.

CATEGORIES
TAGS
Share This