Security Bupati Bogem Wartawan, Polres Tak Mau Kenakan Pasal UU PERS

Kotabaru,Kalsel – Sekitar pukul 10.35 wita Kamis (31/8) waktu setempat, wartawan Sinar Pagi Baru kena bogem penjaga (security) Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan M. Ali yang sedang digemparkan dengan issu ijasah palsu.

foto: korban sedang melapor di Polres Kotabaru.

Saat ini dugaan ijasah palsu yang digunakan Bupati Kotabaru itu sedang diproses oleh pihak kepolisian atas desakan masyarakat bulan lalu yang berdemo mendesak polisi untuk cepat memprosesnya.

Ketika wartawan media Sinar Pagi Baru hendak mengkonfirmasi langsung ke rumah dinas bupati, sangat disayangkan perlakuan security bupati justru memberi “bogem” pukulan yang mengakibatkan memar yang saat ini sudah divisum.

M. Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru, mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Pemimpin Redaksinya di Jakarta. Dia disarankan untuk membuat laporan atas tindakan itu dan memasukkan pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS. Sedangkan redaksinya akan membuat pengaduan kepada Dewan Pers dan Kapolri atas tindakan itu, ujar Yusuf.

Sangat disayangkan, lanjut Yusuf, ketika melaporkan peristiwa hukum tersebut di Polres Kotabaru, pihak penyidik tidak mau memasukkan Pasal tentang PERS. Bahkan mengomeli saya agar tidak mengatur polisi yang lebih paham tentang hukum, ujar Yusuf. Pihak polisi hanya memasukkan pasal penganiyaan saja. (gus)

CATEGORIES
TAGS
Share This