Sekda Kabupaten Sorong Lakukan Mediasi Dengan Marga Anni
Teminabuan, sorong selatan – sekda kabupaten sorong selatan melakukan mediasi dengan masyarakat marga anni pada hari sabtu jam 18 waktu setempat, sehubungan dengan tindakan penguasaan lahan atas tanah bangunan Perkantoran Bupati kabupaten sorong selatan, pertemuan diadakan diaula perkantoran Bupati, dalam pertemuan itu dihadiri oleh Sekda pemkab Dance yulian flassy, SE.M.SI, Kabag hukum pemkab sorong selatan, Theodorus tessa, dan kuasa hukum marga Anni, Jannus togu .SH, serta tokoh masyarakat marga anni, Daniel anni, Otto anni, Obed anni, serta marga anni laun nya, dalam kesempatan itu, dilakukan berbagai macam negosiasi oleh Sekda, namun masyarakat marga anni bersikukuh dengan keputusan mereka untuk melakukan Keputusan pengadilan negeri Sorong yang telah Inkrah, bukan melakukan negosiasi lagi, dan setelah melalui banyak diskusi, Sekda Sorong selatan melakukan pembayaran dimuka sebagai Jawaban atas tuntutan marga anni sebesar 1Milyar rupiah, dan memohon agar palang yang telah dipasang marga anni di gerbang perkantoran di buka, agar hari senin bisa melakukan pelayanan publik, pinta nya, dan pada saat itu dilakukan Penyelesaian surat pernyataan yang tak dapat diwujudkan, sebab ketidak hadiran Bupati Samsudin Anggiluli, dan Juga ketua DPRD, JEVRIES, serta Kapolres Iwan surya ananta, serta pejabat lain nya, Namun Sekda berjanji akan pertemuan pada hari Rabu berikut nya 15 maret 2017, dimana akan diadakan rapat dengan semua SKPD, dan juga Menteri dalam negri, untuk itu saya minta agar masyarakat bersabar, dimana dia katakan bahwa pak menteri akan datang dan rapat dengan semua SKPD serta semua jajaran, dan surat pernyataan ini akan kita ajukan dulu kepada Bupati, dan pak menteri katanya, namun sangat disayangkan bahwa ketika media ini mengkonfirmasi kepada Mentri Dalam negri, lewat handphone nya, beliau mengatakan tidak ada undangan kesaya, dan tidak ada rencana minggu ini ke sorong, jawab nya, maka ketika media ini mengkonfirmasikan kepada Kuasa hukum marga anni, Jannus togu SH, mengatakan bahwa hal ini adalah tindakan pembohongan lagi yang dilakukan pemkab Sorong selatan, agar dapat mengulur ulur waktu, dimana mereka slalu mencari celah untuk tidak mematuhi Keputusan pengadilan yang sudah inkrah, kita lihat saja, apakah mereka masih bersikeras atau tidak, kita ikuti saja dulu, namun kami dan marga anni tidak lengah, dan slalu bersiap kapan pun akan bertindak menutup fan mengambil hak kami, ucap nya, yang jelas pada saat ini kami sudah menunjukkan progres yang lebih maju, sebab pada intinya mereka sudah mengakui keputusan Pengadilan Negri sorong, terbukti dengan mereka telah melakukan pembayaran dengan mencicil 1 Milyar rupiah ini, dan isi di surat pernyataan adalah harus mengakui Keputusan Pengadilan negri Sorong yang sudah inkrah tahun 2012. Dan batas waktu pelunasan telah tertera dalam surat pernyataan ini, bila Bupati tidak mengakui dan menandatangani, oleh sebab itu perjanjian dan pernyataan ini batal dan kita akan kembali melakukan Pendudukan dan melakukan surat Aanmaning dari Kepala pengadilan negri sorong, ucap nya mengakhiri. ( dinomartin )