Selain BB Senilai 4,4 M,Tim Jatantras Ditreskrimum Polda Kalsel Kembali Temukan BB RP.5,2M

Banjarmasin – Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Muhammad Rifa,e mengatakan kepada media ini, Berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana Curas pencurian yang disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polres Tabalong Brigader JMD dan YKS Als Jawa yang memabwa kabur uang milik Bank Mandiri Cabang Tanjung senilai Rp. 10 Milyar pada Kamis 04/01/2018 Pukul 16:55 wita di jembatan martapura.

Dengan gigih dan sikapnya yang gesit dan lincah Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, kini kembali telah menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp. 5,2 Milyar pada Jum,at malam 05/01/2018 pukul 20:45 wita, yang pertama sudah ditemukan barang bukti uang senilai Rp. 4,4 Milyar. Jika dihitung jumlah uang yang sudah ditemukan totalnya berjumlah ± Rp. 9,6 Milyar dan masih ada sisa ± Rp. 400 jutaan yang belum ditemukan.

Namun sementara Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Satreskrim jajaran Polres Banjar tetap kembali dilakukan pengembangan terhadap selisi uang tersebut senilai ± Rp. 400 Jutaan itu. Setelah menemukan barang bukti (BB) uang senilai Rp. 5,2 Milyar itu, maka Kapolda Kalsel Bregjen Pol. Drs. Rahmat Mulyana melakukan Press Realese dihadapan awak media di Polres Banjar Jum,at malam 05/01/2018 pukul 20:55 wita, ujar AKBP M. Rifa,e.

Menurut informasi menyebutkan, Ketika Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Rahmat Mulyana melakun Jumpa Press Jum,at 05/01/2018 dan Kapolda sempat dibuat geram atas ulah oknum Polisi Brigader JMD ini. Jika menurut catatan Polda Kalsel sepanjang tahun 2013 – 2016, bahwa oknum Polisi Brigader JMD ini hidupnya identik hedonis dan berlaga kaya, dan sempat menelantarkan istri, dan kena kasus narkoba serta meninggalkan tugas, ujarnya.

Karena yang dilakukan oleh oknum Polisi Brigader JMD ini perbuatan fatal, dan mempermalukan institusi Kepolisian dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Oleh karena itu, Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Rahmat Mulyana mengapresiasi dan mengacungkan jempol kepada Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel dibawah komando Komber Pol. Sufyan Hidayat, yang mampu menangkap pelaku dalam hitungan 1 X 24 Jam berhasil ditangkapnya, sebutnya.

Juga Kapolda Kalsel Bregjen Pol. Rahmat Mulyana menyatakan, oknum Polisi Brigader JMD ini selain dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat 92) KHUPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya atau sembilan tahun, juga akan dikenakan sanksi kode etik. Setelah nanti sudah ada putusan pidana umumnya, maka oknum Polisi Brigader JMD ini akan dipecat dari kesatuan Kepolisian sebagai anggota Polri, ucapnya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS