Selama Tidak Menabrak UU, Anggota Polri Memiliki Hak Menduduki Jabatan Sipil
Jakarta – Selama ada landasan Undang-Undang yang mengatur dan tidak menabraknya, setiap anggota Polri yang dianggap profesional dan memiliki kapabilitas mempunyai hak untuk dipilih dan menduduki jabatan sipil.
Begitu pandangan Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menanggapi tudingan banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di Pemerintahan.
“Selama tidak menabrak UU itu tidak masalah,” kata Emrus kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Emrus dihadapan awak media mengatakan: bahwa dalam UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 4/2017 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri diluar struktur organisasi sudah jelas menggambarkan bahwa tidak ada pelanggaran apapun terhadap UU bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
“Artinya mau ditempatkan diinstitusi mana saja asal sesuai dengan profesionalisme dan tentunya memiliki kapabilitas, tidak menjadi persoalan,” tekan Emrus.
Emrus menekankan, bahwa pada prinsipnya untuk setiap jabatan publik semua memiliki hak kesamaan tanpa membedakan status dan golongan, asalkan sesuai dengan persyaratan jabatan kompetensi serta regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, menurut pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, dengan banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan menggambarkan bahwa Indonesia “negara Polisi”.
“Sudah mulai mengarah ke negara polisi. Kalau zaman Orba kita mengenal dwifungsi yang menempatkan tentara di semua lini, sekarang kita mengarah ke negara polisi di semua arah,” ujar Ray dalam sebuah diskusi.( Sutarno)