Seorang Pacar Memaksa Berhubungan Badan Dengan Anak Di Bawah Umur
Pasuruan kota(BerantasNews)- Tim Buser dan PPA Polres Pasuruan kota telah berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, selasa 21 juni 2016, dengan tersangka SATAMUN, lk, (20) th, sebagai nelayan, alamat dusun Jatirejo K29 desa Lekok kab. Pasuruan.
“Pelaku merupakan pacar korban, korban an, Vita Vatika Sari (16) th pelajar di sekolah MTSN alamat desa Gejugjati tengah kec lekok kab pasuruhan, korban dijemput disekolah MTSN Rejoso dengan alasan untuk dikenalkan pada orang tuanya, namun setelah sampai di rumah tersangka, langsung menarik tangan korban kedalam kamar, selanjutnya mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur, kemudian tersangka langsung menindih tubuh korban dan memaksa untuk melepas rok dan celana dalam korban, lalu disetubuhi layaknya suami istri dengan cara pemaksaan dan korban tak berdaya,” katanya .
“Kemudian senin 20 mei 2016, sekira jam 13.30 wib ,tersangka mengirim sms ke korban untuk datang kerumahnya dengan ancaman jika tidak datang pelaku tidak mau bertanggung jawab jika korban mengalami kehamilan,”jelasnya.
Pelaku melanggar Pasal 81 (1) (2) UURI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UURI no, 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka dalam proses sidik di unit PPA Polres pasuruan kota,,”Kasubag Humas polres pasuruan kota.