Seorang Pengecer dan Seorang Pengepul Judi Togel, Diciduk Polisi
Bojonegoro – Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (19/10/2017) lalu, berhasil mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai pengecer dan seorang pelaku yang bertindak sebagai pengepul, dalam perjudian jenis togel. Keduanya di tangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro dan saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perjudian togel tersebut.
Pelaku berinisial AS als ANG bin SPR (35), warga Dusun Slumbung Desa Kuncen RT 008 RW 002 Kecamatan Padangan, yang bertindak selaku pengecer, ditangkap petugas di dalam warung milik warga desa setempat. Sedangkan yang bertindak selaku pengepul berinisial SHD als AH bin MSD (38), ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Bandar Desa Batokan RT 024 RW 004 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung di Dusun Slumbung Desa Kuncen RT 008 RW 002 Kecamatan Padangan, seringkali ada transaksi perjudian jenis togel, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa pelaku AS als ANG bin SPR (35), sedang melakukan kegiatan merekap tombokan judi togel di lokasi yang di laporkan tersebut.
“Anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku AS als ANG bin SPR,” terang Kasubbag Humas.
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti dari pelaku AS als ANG bin SPR (35), berupa, 1 (satu) unit Handphone Nokia berisi SMS nomor togel, 1 (satu) bendel kertas berisi rekapan nomor togel, 2 (dua) buku tulis berisi rekapan nomor togel, uang tunai Rp 130 ribu dan 1 (satu) buah pulpen.
AKP Mashadi menambahkan, bahwa setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap pelaku AS als ANG bin SPR (35), didapat keterangan bahwa setoran rekapan dan uang judi togel tersebut disetorkan kepada SHD als AH bin MSD (38), yang bertindak selaku pengepul.
“Petugas bersama pelaku AS als ANG bin SPR segera mendatangi rumah SHD als AH bin MSD,” terang AKP Mashadi.
Selanjutnya, setelah kedua pelaku dipertemukan, pelaku SHD als AH bin MSD mengakui bahwa dirinyya bertindak selaku pengepul dalam perjudian jenis togel tersebut.
“Selanjutnya petugas juga mengamankan pelaku AS als ANG bin SPR, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas.
Saat dilakukan penangkapan terhadapp pelaku AS als ANG bin SPR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia berisi SMS nomor togel, 1 (satu) bendel kertas berisi rekapan nomor togel, 1 (satu) bendel kertas kecil berisi rekapan nomor togel, uang tunai Rp 34 ribu dan 1 (satu) buah pulpen.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun.” terang
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Senin (23/10/2017) pagi, membenarkan bahwa telah telah dilakukan penangkapan dua orang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Padangan dan Kecamatan Kasiman.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, diantaranya perjudian.
“Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian.” tegas Kapolres.
Tak lupa, Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres. (Humas/Heri)