Sidang Praperadilan Panji Gumilang, Hadirkan Saksi Ahli dari Bareskrim Polri
BN – Sidang praperadilan Panji Gumilang hari ini yaitu pemeriksaan saksi ahli dari BareskrimPolri Dr.Hery Firmansyah, SH.M.hum.MPA ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara.
Ia menjelaskan prosedur ditetapkannya tersangka Panji Gumilang di perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) soal penggelapan uang yayasan. Saksi akan memaparkan awal mula penelusuran dari laporan polisi hingga proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi,
Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023.
Pengacara Panji Gumilang menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah.
Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah membeberkan soal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyidikan, serta dugaan TPPU yang dilakukan Panji.
Menurut Hery, penyidik kepolisian harus teliti dalam penanganan kasus ini dan sesuai prosedur. “Apakah sesuai prosedur, apakah ada conflict of interest?
Pihak termohon dalam praperadilan ini adalah Subdirektorat III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, sebagai pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus. ( Red )