Sigergitas Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pajak Dapat Mengetahui Data WNA Visa Kerja
Jakarta – Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan kerjasama dengan Ditjen Imigrasi maka Ditjen Pajak dapat mengetahui data WNA yang menggunakan visa kerja di Indonesia.
Menurut Hestu, kerjasama akan mencakup empat hal.
Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing.
Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi. Keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.
Lebih efisien
Dengan empat hal itu, Hestu optimis Ditjen Pajak dapat melakukan pencegahan terhadap para pengemplang pajak untuk bepergian ke luar negeri secara lebih efisien.
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kerja sama yang digagas Ditjen Pajak Kemkeu dan Ditjen Imigrasi Kemkumham merupakan upaya untuk memastikan TKA mematuhi pajak. ( sri )