SIM C Produk Baru Yang Akan Diterbitkan Korlantas Mabes Polri
Jakarta, berantasnews.com Berdasarkan surat telegram Kakorlantas Polri No : ST/271/II/2015 diperbaharui dengan No. ST/2652/XII/2015 tgl 18-12-2015 yang merupakan tindak lanjut dari peraturan Kapolri nomor 09 tahun 2012 pasal 28 tentang masa berlaku SIM. Kini Korlantas miliki aturan baru dalam penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Dalam telegram itu disebutkan bahwa perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku. Peraturan itu juga sudah diberlakukan semenjak 1 Januari 2016.
SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Jika telah lewat dari 3 bulan SIM maka diaharuskan membuat SIM baru lagi dengan prosedur dari awal.
Sementara itu produk baru dari Korlantas Mabes Polri yang sudah diklasifikasikan SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Sehingga nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut, SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC, dan SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC, juga SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC keatas. Penggantian SIM C dengan golongan baru ini akan dimulai serentak Februari – April 2016. ( BN )