Sopir Mobil Fortuner Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta – berantasnews. Kecelakaan antara mobil Fortuner B 201 RFD yang dikemudi Riki Agung Prasetio (24) dengan sepeda motor B 4068 BFI di KM 15 jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Sumber petaka muncul, karena Riki sebelumnya bersama delapan rekannya berpesta di salah tempat hiburan Kalijodo, Jakarta Barat pada Minggu (7/2) malam. Riki mengaku baru pertama kali berkunjung ke Kalijodo. Di lokalisasi itu, ia dan teman-temannya diketahui berpesta minuman beralkohol.
“Baru pertama kali datang ke Kalijodoh. Nyesal kenapa harus ke Kalijodo, awal mula petaka di sana semua,” kata Riki di ruang tahanan Satwil Lantas Jakarta Barat, Selasa (9/2).
Kini, Riki hanya bisa pasrah meratapi nasibnya. “Ya mau bagaimana lagi,” ujarnya dengan penuh penyesalan.
Riki mengaku bahwa ia hanya menuruti ajakan temannya untuk mampir ke salah satu tempat hiburan di Kalijodo. Sebenarnya dirinya dan tiga rekan dari Bekasi bersama Wahyu Hadi, Wahyu Dwi dan Purnomo tidak berminat pergi ke Kalijodo. Namun, salah seorang teman yang tinggal di Ciledug mengajak dan terpaksa ia meng-iyakan ajakan itu.
“Saya kenalnya cuma dua orang aja yang dari Bekasi, lain kenal gitu-gitu aja. Waktu itu ya anak-anak yang dari Bekasi udah enggak mau kesana, tapi karena diajak sama yang tinggal di Ciledug, ya enggak enak aja ya kita ngalah,” ujar Riki.
Ditambahkanya, saat ditanya mengenai kronologi kejadian nahas itu, Riki menjelaskan sama sekali tidak ingat bagaimana detik-detik tabrakan itu. “Posisinya pas kecelakaan itu, saya udah blank enggak inget apa-apa lagi, keluarnya gimana saya juga enggak tau, ingatnya saya udah injek rem,” terangnya.
Kronologi kejadian bermula ketika Fortuner melaju dari arah Grogol menuju ke arah Tangerang. Sesampainya di KM 15, Fortuner menabrak sepeda motor, lalu oleng ke kiri, menabrak pohon, tiang listrik di pinggir jalan, lalu berguling lagi ke tengah jalan.
Akibat peristiwa itu, empat orang meninggal dunia antara lain pengendara sepeda motor (Go-Jek) atas nama Zulkahfi Rahman (30) dan istrinya Nuraini (23). Selanjutnya, Tatang Satriana dan Evi penumpang Fortuner. Keempat korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Polisi telah menetapkan pengemudi Fortuner atas nama Riki Agung Prasetio sebagai tersangka, terkait peristiwa kecelakaan maut kontra sepeda motor yang menewaskan empat orang dan tiga luka-luka.
“Pengemudinya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Pengemudi melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman kurungan penjara 6 tahun. (B-05)