Sungai Tercemar Batubara, PT. SBS Harus Bertanggungjawab

Banjarmasin – Sungai Negara yang berhubungan langsung dengan Sungai DAS Barito di Kalimantan Selatan, kini tercemar dan mengalami pendangkalan, serta tidak sehat lagi untuk dipergunakan oleh masyarakat. Pasalnya, PT. SBS yang mengangkut batubara dari pelabuhan khusus PT.KPP diduga membuang batubara ke Sungai Negara sebanyak 7000 metrik ton.

Atas dugaan pembuangan batubara ke sungai negara itu akan dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan Pengawasan Lingkungan Hidup diawasi oleh Pemerintah dan Masyarakat. Sedangkan peran serta Masyarakat, menurut Pasal 70 adalah; Pengawasan Sosial, Pemberian Saran, Pendapat, Usul, Keberatan, Pengaduan dan atau Penyampaian Informasi dan atau Laporan.

Menurut masyarakat mengatakan, Bahwa akibat terjadinya dugaan pembuangan batubara ke sungai, maka berdampak sungai itu tercemar dan mengalami pendangkalan, juga masyarakat Desa Sungai Salai dan di sekitarnya mengalami dampaknya. Seperti, gatal-gatal dan rasa panas pada badannya setelah mandi menggunakan air sungai itu. Juga mengalami batuk-batuk dan felik setelah meminum air sungai tersebut, karena masyarakat sebagian menggunakan air sungai itu untuk kebutuhan air minum. Bahkan sebagian anak-anak/bayi mengalami lecet/terkelupas pada telapak kakinya setelah mengunakan air sungai itu, ujarnya.

Ketika diminta keterangannya, Ir. Sutikno, MS Kabid PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel mengatakan,  Atas kejadian tercemarnya sungai negara akibat pembuangan batubara ke sungai itu, ia belum ada menerima laporan pengaduannya. Dan atas kejadian itu, PT. KPP dan PT. SBS dituntut harus bertanggungjawab dan PT. SBS telah melanggar Pasal 78 ayat (1), Paragraf 1 masalah ganti rugi dan pemulihan lingkungan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 78 ayat (1) mengatakan; Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Karena dalam Undang-undang 1945, Pasal 28 Point 1 adalah; Setiap orang berhak hidup sejehtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Regulasi itu, ada 3 cara penegakan hukum yang bisa dilakukan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, yaitu: (1).Penegakan Hukum Administrasi, (2).Penegakan Hukum Pidana, (3).Penegakan Hukum Perdata. Sedangkan hukum administrasi lingkungan hidup itu ada dua cara yaitu, Pengawasan dan Sanksi Administrasi. Sedangkan pengawasan lingkungan hidup di awasi oleh Pemerintah dan Masyarakat, sebutnya.

Menurut hasil pantauan dilapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan lainnya serta informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber, sejak dari pertama kejadian pada Senin malam 11/09/2017 sampai dengan Sabtu 16/09/2017 mengatakan. Dampak akibat dari dugaan pembuangan batubara ke sungai negara oleh kapal tongkang / TB. Dolphin milik PT. SBS) sebanyak 7000 metrik ton itu, mengakibatkan Sungai Negara tercemar dan mengalami pendangkalan, serta terganggunya untuk kesehatan, khususnya bagi masyarakat Desa Sungai Salai dan di sekitarnya, jelasnya.

Adapun kronologi kejadian Tongkang/TB. Dolphin milik PT. SBS) memuat/mengangkut batubara dari pelabuhan khusus PT. KPP dan kemudian diduga membuang ke sungai itu. Hari Sabtu 9 September 2017 Tongkang/TB. Dolphin sudah mulai lepas tambat dari pelabuhan khusus batubara PT. KPP rencananya mau menuju ke muara Tabunio / muara laut. Setelah lepas tambat, sehingga tongkang tersebut miring dan diduga bocor bodynya, lantas ditarik/ditambat ke pinggir sungai negara itu dan tidak jauh dari pelabuhan khusus PT. KPP itu.

Setelah kapal tongkang posisinya semakin miring dan dikwatirkan tenggelam, maka isi muatan batubara sebanyak 7000 metrik ton itu diduga dibuang ke sungai negara, demi menyelamatkan kapal tongkang tersebut. Namun masih ada sisa batubara diatas tongkang tersebut sekitar 500 metrik ton yang belum dibuangnya saat itu Sabtu 16/09/2017, sebutnya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media kepada managemen PT. SBS terkait atas kejadian tersebut, namun tidak mengubris untuk menjawabnya. Saat diminta tanggapannya kepada PT. KPP sebagai pengelola/pemilik pelabuhan tersebut, lantas Murjani Humas PT.KPP mengatakan, bahwa PT. KPP tidak bisa memberi keterangan banyak terkait insiden dugaan tercemarnya dan pendangkalan sungai itu, akibat dibuangnya batubara ke sungai oleh PT. SBS. Karena hal itu diluar kewenangan PT. KPP dan batubara itu milik siapa kami juga tidak bisa memberikan pernyataan dan yang berhak itu adalah Kapten Kapal/PT.SBS, dan lagi pula Tongkang tersebut sudah lepas tambat dari pelabuhan, sehingga bukan tanggungjawab PT.KPP lagi, ujarnya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This