Suwandi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Belum Ditahan

Banjarmasin – Kata pepatah mengatakan, Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, hal inilah yang menimpa sdr. Suwandi bin Tiong Sun Hai Malaysia dalam usaha berbisnis jual beli kendaraan bermotor dan kisah drama tersebut harus berakhir, dan berurusan dengan hukum, bahkan sudah menyandang status tersangka. 

Menurut penelusuran media ini, setelah satu tahun lamanya penyidik Unit III Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Kalsel melakukan pengusutan atas perkara ini dan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirnya sdr. Suwandi statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik terhadap Suwandi bin Tiong Sun Hai Malaysia, lantas berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalsel (Tahap I) pada 21 Maret 2018. Namun tersangkanya sdr. Suwandi tersebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik dan ada apa, tanyanya.

Setelah ditelusuri oleh media ini ke Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel atas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka sdr. Suwandi bin Tiong Sun Hai Malaysia itu. Namun perkara tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti yakni Jaksa Djauharul Fushuus, SH dan Jaksa Rahmawati, SH saat itu, dan baru tahap P.19, ucap Jaksa Peneliti.

Menurut keterangan korban pelapor sdr. Abdus Samad menyebutkan kepada media ini, awal mulanya saya dengan Suwandi itu bekerja sama jual beli kendaran bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Yang katanya Suwandi, unit kendaraan bermotor tersebut didatangkan dari Jakarta dan harganya beda sedikit dengan harga di dealer itu. Namun unit kendaraan bermotor itu cara mendapatkannya via dealer Dua Naga ketika tahap pertama dan seterusnya.

Namun pada belakangan akhir-akhir saat itu, setelah saya menyerahkan uang yang jumlah keseluruhan sebesar Rp. 512.500.000 untuk pembayaran pesanan beberapa unit mobil dan motor berbagai tipe dan merk. Justru kendaraan yang saya pesan itu tak kunjung ada dan hanya janji-janji saja yang dijanjikan oleh sdr. Suwandi itu. Berhubung unit kendaraan yang saya pesan itu tak kunjung ada, maka saya minta dikembalikan uang saya itu, dan sdr. Suwandi tersebut bermacam-macam alibi dan alasan.

Setelah ditempuh melalui mediasi demi mediasi berulang-ulang kali antara saya dengan Suwandi tersebut, juga tak kunjung ada penyelesaiannya secara kekeluargaan. Akhirnya saya memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polda Kalsel dengan nomor Polisi: LP/597/XII/2018/Kalsel/SPKT tanggal 02 Desember 2016. Dan saya sudah diperiksa oleh penyidik serta saksi-saksi lainnya juga sudah diperiksa. Bahkan kemarin pada Kamis 17/05/2018 saya diperiksa kembali untuk di BAP tambahan dan ada tiga pertanyaan, ujar amat.

Masih ujar Abdus Samad selaku korban pelapor mengatakan dengan tegas kepada media ini, saya dengan hormat minta kepada penyidik maupun kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) atas perkara tersebut, agar melakukan penahanan terhadap tersangka sdr. Suwandi bin Tiong Sun Hai Malaysia tersebut, pintanya.

Ketika dimintai keterangannya oleh media ini kepada Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Muhammad Rifa,e diruang kerjanya atas perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Suwandi bin Tiong Sun Hai Malaysia. Maka AKBP Muhammad Rifa,e membenarkannya setelah koordinasi dengan pihak Dit Reskrimum dan perkara tersebut sedang berproses lebih lanjut sesuai prosedur, ucapnya. (Din).

CATEGORIES
TAGS
Share This