Syahrini Jadi Saksi Kasus First Travel di PN Depok
Depok – Artis Syahrini hadir sebagai saksi di PN Kota Depok dalam persidangan kasus First Travel. Ketua majelis hakim Sobari memeriksa nama asli Rini Fatimah Jaelani.
Dalam kesaksiannya Syahrini mengakui membagikan atau mensiarkan kegiatannya ketika umrah tahun 2016 bersama First Travel. Tapi Syahrini membantah punya kontrak pribadi mempromosikan layanan umrah VVIP First Travel.
“Yang punya kerjasama dengan First Travel adalah adik saya, Syahrani yang bikin kerjasama. Saya tidak terima uang sepeser pun Pak Hakim. Saya minta kepada hakim dan jaksa untuk secepatnya menyelesaikan sidang ini. kasihan mareka jemaah umrah yang gagal. Yang salah disalahkan, yang benar dibenarkan,” ucap Syahrini di ruang sidang PN Kota Depok, Senin (2/4/2018) Pukul 10.00 wib.
Majelis Hakim yang diketuai Sobari ( Ketua PN Kota Depok ) dan Tim JPU yang diketuai Supari ( Kepala Kejari Depok ) mendalami keterlibatan Syahrini dalam mempromosikan agen pemberangkatan jemaah umrah dan wisata ruhani First Travel.
Syahrini datang ke PN didampingi advokat Hotman Paris Hutapea dan sejumlah tim manajemen dengan menumpang tiga mobil mewah, Betley hitam nopol B 666 ANE, mobil Alphard hitam nopol B 1944 UYT, dan Alphard putih B 17 NCS. Hotman hanya menemani tapi tidak mendampingi di sidang.(Adhy/Hendrik)