Tanggapan Atas Dasar Hasil RDP Komisi III Dengan BNN.

Oleh: Komjend pol (P) Dr Anang Iskandar

BN – Eksistensi BNN adalah tuntutan konvensi dalam menanggulangi masalah narkotika dunia.

Existensi BNN, sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan eksistennya merupakan amanat Konvensi Internasional. Tentunya, dalam rangka menanggulangi masalah narkotika internasional.

Kalau sudah tidak dibutuhkan atau efektif, apakah BNN akan dibubarkan?

Tidak gampang membubarkan BNN. Karena, mesti atas inisiatif DPR dan pemerintah.

Indonesia itu, mengabdopsi Konvensi tunggal narkotika beserta protokol, yang merubahnya dengan UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961 dan protokol yang merubahnya.

Undang undang no 8 tahun 1976 ini, memuat politik hukum pemerintah dalam rangka berperan serta menanggulangi masalah narkotika internasional. Dan, dalam rangka pencegah dan pemberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di indonesia.

Berdasarkan UU no 8 tahun 1976, dibuatlah UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana politik hukum pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika adalah:

1. Penyalah guna narkotika yang nota bene sebagai korban kejahatan, digolongkan sebagai pelanggar hukum dan diancam secara pidana.

Akan tetapi, upaya paksa dan penjatuhan sanksinya diberikan alternatif berupa sanksi rehabilitasi. Sanksi rehabilitasi sama dengan sanksi pidana.

2. Pengedar narkotika sebagai pelaku kejahatan narkotika diberikan sanksi pidana berat.

Dituntut secara simultan, baik secara komulatif maupun berdiri sendiri dengan tindak pidana pencucian uang guna memutus jaringan bisnis narkotikanya.

Politik hukum pemerintah tersebut, keduanya melenceng. Dan, tidak terimplementasikan sesuai yang diharapkan. Ini menyebabkan kebingungan massal.

DPR Harus Meluruskan Yang Melenceng

DPR yang memiliki fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas pemerintah mestinya mendorong politik hukum dalam menanggulangi narkotika agar terwujut.

Penegak hukum tidak boleh berpuas diri setelah berhasil menangkap pengedar narkotika.

Kenapa demikian?

Karena ada tugas selanjutnya, yang lebih penting. Yaitu, memutus jaringan bisnis narkotika melalui penelusuran aset pengedar dengan tuntutan tindak pidana pencucian uang. Dan ini, harus dilakukan pembuktian terbalik di pengadilan.

Penegak hukum, juga tidak boleh sembarangan menggunakan upaya paksa berupa penahanan dan penjatuhan sanksi penjara.

Jika sanksi dilakukan kepada penyalah guna narkotika, bisa jadi, menjadi golongan pelanggaran Hak Azasi Manusia oleh penegak hukum. Kecuali penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai pengecer.

Saya Sependapat Dengan Kritik Tajam DPR

Ya, saya sependapat dengan kritika tajam ketua komisi III DPR agar BNN bersemangat untuk berprestasi di tiga pilar penanggulangan narkotika.

Ini dalam program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika) harus tercermin dalam implementasi kegiatan BNN, kalau tidak existensi BNN banyak dipertanyakan masyarakat.

Tiga pilar penanggulangan masalah narkotika yang harus digalakan BNN adalah :

1. Pilar pencegahan, agar masarakat tidak dapat dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika melalui diseminasi informasi advokasi dan pemberdayaan masarakat.

2. Pilar rehabilitasi, melakukan langkah penyembuhan agar penyalahguna sebagai demannya bisnis narkotika tidak menjadi penyalah guna lagi, melalui kewajiban orangtua untuk wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan melalui keputusan hakim dengan sanksi rehabilitasi

3. Pilar pemberantasan, melakukan langkah memutusan jaringan setelah menangkap pelaku pengedar narkotika agar bisnis narkotikanya tidak berdaya. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This