Tawaran Mediasi Hakim Buntu, Dugaan Hutang Pilkada Balangan Rp.5,3 M Bakalan Berlanjut Disidangkan
Amuntai – Selasa 16/10/2018, Hakim Mediasi Hendra Noryandie selaku mediator dalam perkara nomor: 8 PT/4/10/2018 di Pengadilan Negeri Amuntai terkait dugaan hutang piutang Pimilukada Bupati/Wakil Bupati Balangan tahun 2015 sebesar Rp. 5,3 Miliar kepada H. Ahmad Parhani yang tak kunjung dibayarkannya diperkirakan terus berlanjut Disidangkan.
Pasalnya, Hakim Mediasi yang ditunjuk oleh Hakim Ketua Budi Winata, telah menawarkan mediasi kepada para pihak yang berkepentingan yakni penggugat dan tergugat I dan tergugat II, namun mengalami jalan buntu, dan diperidiksi bakalan terus berlanjut disidangkan perkara tersebut. Bukan sampai disitu saja, namun biaya atas perkara ini akan dibebankan dan harus ditanggung oleh pihak tergugat, jika para pihak tergugat I Ansharudin selaku Bupati Balangan dan tergugat II Saipullah selaku Wakil Bupati Balangan itu tidak hadir pada sidang Kamis 25/10/2018 pekan depan, ujar hakim tersebut.
Masih ujar Hakim Mediasi Hendra Noryandie selaku mediator mengatakan, jika para tergugat tidak hadir pada sidang pertemuan mediasi yang kedua pada pekan depan Kamis 25/10/2018 ini. Maka kedua tergugat itu dianggap tidak aktif dan tidak ada itikat baik, sehingga atas perkara tersebut terus dilanjutkan persidangan setelah diperiksa persyaratan cukup lengkap para pihak. Tapi Hakim Mediasi Hendra Noryandie berharap agar permasalahan hutang piutang tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, ujarnya.
Namun pihak penggugat Amad Parhani melalui kuasa hukumnya Mahyudin dan kawan-kawannya mengatakan, atas perkara dugaan hutang piutang tersebut, ia tetap pada materi gugatan perdatanya untuk menuntut para tergugat untuk membayar kewajibannya berdasarkan hukum formil dan materiil. Sehingga atas perkara tersebut, minta kepada Hakim Mediasi dan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Amuntai tetap dilanjutkan persidangannya. Masih ujar Mahyudin, bahkan pada sidang pekan depan Kamis 25/10/2018 kami akan ungkap alasan-alasan kuat berdasarkan alat bukti dan dasar hukumnya yang kami miliki, tegas mahyudin.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat I Ansharudin selaku Bupati Balangan, Muhammad Pazri dan kawan-kawan mengatakan, dalam tahap mediasi, pasti ditawarkan solusi damai bagi kedua belah pihak, yang pasti kami tetap pada pendirian untuk menolak gugatan itu. Sebab, dasar gugatan perdata ini lemah, karena klien kami tidak pernah berhutang kepada pihak penggugat, ujarnya.
Menurut Muhammad Pazri selaku kuasa hukum tergugat Ansharudin Bupati Balangan, ketika mediasi ini berakhir dengan jalan buntu, maka Hakim Mediator selanjutnya akan melaporkan ke Hakim Ketua. Yaa kita lihat lah nanti, bila buntu, berarti perkara akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan materi gugatan, imbuh Pazri. (Din/Gus).